HUKUM MODEREN
- 12 November 2021
Hukum sebagaimana diterima dan dijalankan di negara- negara di dunia sekarang ini, pada umumnya termasuk ke dalam kategori hukum yang modern. Modernitas ini mempunyai ciri-ciri: bentuk tertulis, berlaku untuk seluruh wilayah negara dan hukum modern yang sekarang ini terdiri dari peraturan-peraturan yang bersifat uniform serta diterapkan tanpa mengenal variasi hukum merupakan intrumen yang dipakai secara sadar untuk mewujudkan keputusan-keputusan politik masyarakatnya. Proses pembentukan negara modern merupakan bagian dari sejarah "diferensiasi" kelembagaan yang menunjukkan bagaimana fungsi-fungsi utama dalam masyarakat itu sampai di depan sepanjang berlangsungnya proses tersebut. Di situ terlihat terjadinya pengorganisasian sosial masyarakat yang semakin meningkat, melalui elaborasi dari fungsi-fungsi tersebut di atas (Poggi, 1978:13). Gianfranco
Poggi membagi proses pembentukan tersebut dalam tahap- tahap feodalisme, standestaat, absolutisme, masyarakat sipil (civil society) dan negara konstitusional. Masyarakat feodal dapat dilukiskan sebagai suatu komunitas yang bersendikan hubungan khusus antara yang dipertuankan dengan abdinya. Timbulnya feodalisme ini disebabkan oleh terjadinya kekosongan dalam struktur kekuasaan di Eropa barat, perpindahan dengan runtuhnya kerajaan Romawi Barat, perpindahan penduduk secara besar-besaran yang dikenal dengan sebutan volker wanderungen dan pindahnya jalur- jalur perdagangan yang menghubungkan antara penduduk ' di Eropa Barat dari laut tengah.
Tumbuhnya feodalisme dalam konteks tatanan masyarakat yang ada pada waktu itu di Eropa Barat, bisa dikatakan merusak. Pada kebanyakan bagian benua itu ia dikatakan merusak sifat teritorial dan susunan masyarakat di situ dengan cara pemberian benelicium. Dengan demikian, maka sturktur yang berlaku menjadi rusak dan kehilangan citra serta efektivitasnya. Pusat kehidupan politik sekarang bergeser ke kotak-kotak wilayah yang sempit, terkotak
-kotak sehingga tercipta masyarakat yang sangat majemuk keadaannya, dan menimbulkan krisis ketertiban serta bagaimana mengatasi
kekerasan-kekerasan yang sudah bersif at anarkistis.
Tampilnya standestaat memberikan suatu tanda sistem pengorganisasian masyarakat yang baru yang menimbulkan suatu tatanan kehidupan hukum dan kenegaraan yang baru. Setidak-tidaknya, standestaat ini merupakan tonggak dalam perjalanan ke arah tata kehidupan hukum dan kenegaraan yang menyebar ke segenap penjuru dunia, termasuk Indonesia.
Stand (jamaknya adalah "stande") dalam bahasa Inggris disebut estate, merupakan suatu unit dalam pelapisan sosial, yaitu sebagai suatu golongan penduduk yang mempunyai sta- tus sama. Golongan ini terdiri dari bangsawan, agamawan dan penduduk sekarang yang berhadapan dengan para kawula. Sekarang yang berhadap adalah penguasa dengan stade ini. Gaungan dari unsur inilah yang membentuk standestaat itu. Keistemewaan standestaat ini karena dewan-dewan itu memikirkan untuk mengatur masyarakat. Dewan-dewan ini dinamakan etats (Prancis), stande (Austria & Jerman), Parlementri (Italia), dan Cortes (Spayol). Setelah era ini muncullah "Masyarakat Sipil" (civil society) yang berhubungan erat dengan munculnya borivasi Eropa dalam masa sistem peraturan yang absolut itu. Kelas ini terdiri dari para usahawan kapitalis yang maju. Kelas borjuis ini menghendaki terjadinya kompetisi di antara anggotanya, yaitu perorangan dengan kepentingan-kepentingan sendiri. bi lain pihak, golongan borjuis menghendaki adanya peraturan yang bisa menjamin berjalannya sistem pasar yang otonom. Dari perkembangan demi perkembangan pada akhirnya kita sampai pada puncaknya, yaitu suatu kehidupan kenegaraan dan masyarakat yang secara sadar dan sistematik didasarkan pada hukum (Poggi, 1978:86 dst). Sekarang hukum modern yang diterapkan di Indonesia (dan banyak negara-negara lain) mempunyai pola dasar yang bersumber pada hukum Eropa.
Konsep-konsep, sistem, dan prosedurnya banyak diambil dari situ. Dengan memahami konteks sosial historis hukum Eropa tersebut, tentunya kita akan lebih arif dan waspada tentang bagaimana kita akan memperlakukan hukum modern tersebut di negara kita.
Refrensi bacaan buku Hukum dan Peradilan karya N . Wardaninmgsih
Image from pinterest
find us
Instagram @sayapbening_officiall
Youtube : Sayap Bening Law Office
Facebook :Sayap Bening Law Office