Gagasan konstitusi klasik Warisan Cicero (Romawi Kuno)
- 01 September 2021
Warisan Cicero (Romawi Kuno), Cicero mengembangkan karyanya, yaitu de re publica dan de legibus adalah pemikiran tentang hukum yang berbeda sama sekali dari tradisi yang sudah dikembangkan sebelumnya oleh para filsuf Yunani. Selain itu, pada masa ini konstitusi juga dipahami sebagai sesuatu yang berada di luar, bahkan di atas negara, tidak seperti pada masa sebelumnya, yang memahami konstitusi sebagai lex yang menentukan cara bangunan kenegaraan harus dikembangkan sesuai dengan prinsip the higher law. Prinsip hierarki hukum juga semakin dipahami secara tegas kegunaannya dalam praktik penyelenggaraan kekuasaan.
Cicero juga menegaskan adanya "one common master and ruler of men, namely god, who is the author of this law, its interpreter, and tis sponsor': Tuhan bagi Cicero tidak ubahnya bagaikan tuan dan penguasa semua manusia, serta pengarang atau penulis, penafsir dan sponsor hukum. Oleh karena itu, Cicero sangat mengutamakan peranan hukum dalam pemahamannya tentang persamaan antar umat manusia. Baginya konsepsi tentang manusia tidak bisa dipandang hanya sebagai political animal atau insan politik, tetapi lebih utama adalah kedudukannya sebagai legal animal atau insan hukum.
Jika disimpulkan, sejarah konstitusionalisme Romawi Kuno sebagai berikut:
(a) memahami konsepsi yang sebenarnya tentang the spirit of our constitutional antecedents dalam sejarah, ilmu hukum haruslah dipandang penting atau sekurang-kurangnya sama pentingnya dibandingkan dengan sekadar perbincangan mengenai materi hukum;
(b) ilmu pengetahuan hukum yang dibedakan dari hukum sangat bercorak Romawi sesuai asal mula pertumbuhannya;
(c) pusat perhatian dan prinsip pokok yang dikembangkan dalam ilmu hukum Romawi bukanlah the absolutisme of a prince sebagaimana sering dibayangkan oleh banyak ahli, melainkan terletak pada doktrin kerakyatan, yaitu bahwa rakyat merupakan sumber dari semua legitimasi kewenangan politik dalam satu negara.
Dengan demikian, rakyatlah dalam perkembangan pemikiran Romawi yang dianggap sebagai sumber yang hakiki dari hukum dan sistem kekuasaan.
Referensi: Kadir Herman (2019) Dosen mata kuliah PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM. FAKULTAS HUKUM PASCA SARJANA UNIVERSITAS ESA UNGGUL