Asas Asas Pendaftaran Tanah
- 25 March 2022
Adapun Asas-asas penyelenggaraan Pendaftaran Tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PP No. 24 Tahun 1997 adalah sebagai berikut.
1. Asas sederhana, bahwa dalam pendaftaran tanah dimaksudkan agar ketentuan-ketentuan pokok maupun prosedurnya mudah dapat dipahami oleh pihak-pihak yang berkepentingan terutama para pemegang hak atas tanah.
2. Asas Aman, bahwa dalam pendaftaran tanah dimaksudkan agar diselenggarakan secara teliti dan cermat, sehingga hasilnya dapat memberikan kepastian hukum sesuai dengan tujuan pendaftaran tanah itu sendiri.
3. Asas Terjangkau, bahwa dalam pendaftaran tanah agar terjangkau bagi pihak-pihak yang memerlukan, khususnya dengan memper- hatikan kebutuhan dan kemampuan golongan ekonomi lemah. Pelayanan yang diberikan dalam rangka penyelenggaraan pen- daftaran tanah harus bisa terjangkau oleh para pihak yang memerlukan.
4. Asas Mutakhir; bahwa dalam pelaksanaan pendaftaran tanah adanya kelengkapan yang memadai dalam pelaksanaannya dan kesinambungan dalam pemeliharaan datanya. Data yang tersedia harus menunjukkan keadaan yang mutakhir. Untuk itu perlu diikuti kewajiban mendaftar dan pencatatan perubahan-perubahan yang terjadi di kemudian hari. Asas ini menuntut dipeliharanya data pendaftaran tanah secara terus-menerus dan berkesinambungan, sehingga data yang tersimpan di Kantor Pertanahan selalu se- suai dengan keadaan nyata di lapangan, dan masyarakat dapat memperoleh keterangan mengenai data yang benar setiap saat.
5. Asas Terbuka; bahwa dalam pendaftaran tanah hendaknya se- lalu bersifat terbuka bagi semua pihak, sehingga bagi yang mem- butuhkan informasi tentang suatu tanah akan mudah untuk memperoleh keterangan-keterangan yang diperlukan.
Sumber Bacaan Buku Hukum Agraria Indonesa Karya Dr.H.M.Arba,S.H.,M.Hum