Hukum Agraria Sejak Tahun 1960 Hingga Era Reformasi
- 26 January 2022
Perkembangan politik hukum agraria dan pertanahan didasarkan pada UUPA. Dengan lahirnya UUPA, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Lembaran Negara 1960-104 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043, tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria, maka mulai saat itu terjadi perombakan secara menyeluruh tentang pengaturan keagrariaan di Indonesia. Dengan terbentuknya UUPA maka terjadi:
1. kodifikasi dan unifikasi hukum agraria. Kodifikasi hukum agraria, yakni bahwa hukum agraria yang berlaku adalah hukum agraria yang tertulis dan terkodifikasi, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dan berbagai peraturan pelaksanaannya. Sedangkan unifikasi hukum agraria yakni bahwa hanya ada satu hukum agraria yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dan berbagai peraturan;
2. supremasi Hukum Agraria, yakni upaya penegakan hukum agraria nasional terhadap berbagai persoalan-persoalan agraria. Penegakan hukum yang tegas, konsisten, dan tidak diskriminatif.
3. pembaruan/reformasi hukum agraria nasional, dengan terben- tuknya UUPA, maka merupakan peletak dasar dari pembaruan hukum agraria dari berbagai aspek;
4. menghapuskan dualisme & pluralisme hukum agraria, dengan terbentuknya UUPA, maka tidak ada lagi berlaku dualisme dan pluralisme hukum agraria, akan tetapi hanya satu hukum agraria yang berlaku di wilayah Indonesia yaitu UUPA;
5. perlindungan hak asasi manusia atas tanah, dengan lahirnya UUPA, maka perlindungan hak-hak asasi laki-laki dan perempuan sangat dilindungi dalam UUPA. Laki-laki dan perempuan mempunyai kesempatan yang sama dalam memperoleh hak atas tanah (lihat Pasal 8 UUPA).
Dalam UUPA terdapat beberapa prinsip pokok yang tertuang dalam pasal demi pasal, yaitu antara lain:
1. hak bangsa atas agraria yang bersifat abadi tertuang dalam Pasal 1 ayat (1);
2. hak mengusai negara atas agraria/pertanahan yang tertuang dalam ketentuan Pasal 2;
3. pengakuan akan hak ulayat yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat atas tanah tertuang dalam ketentuan Pasal 3;
4. pemberian akan hak-hak perorangan dan badan hukum atas tanah, yaitu bahwa setiap orang dapat diberikan hak-hak atas tanah baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama serta badan hukum tertuang dalam Pasal 4 ayat (1);
5. prinsip fungsi sosial bagi semua hak atas tanah yang diatur dalam Pasal 6;
6. pengaturan tentang landreform yang diatur dalam Pasal 7, dan 17, yaitu tentang batas maksimum dan minimum pemilikan tanah bagi satu keluarga;
7. prinsip tanah untuk petani yang tertuang dalam Pasal 10;
8. pendaftaran tanah untuk kepastian hukum dan hak bagi pemegangnya yang diatur dalam Pasal 19.
Pelaksanaan lebih lanjut dari ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam UUPA tersebut di atas diatur dalam berbagai Undang-Undang dan Peraturan-peraturan Pemerintah, Peraturan-peraturan Presiden, Peraturan-peraturan Menteri dan Kepala Badan Pertanahan Nasional. Pengaturan-pengaturan tersebut sebagai berikut:
1. Di bidang kehutanan diatur dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Kehutanan, yang diganti dengan Undang-Undang Nomor Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan junto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2004 tentang Kehutanan, serta berbagai Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Kehutanan;
2. Di bidang Pertambangan diatur dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Pertambangan dan berbagai peraturan pelaksanaannya, yang diganti dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara;
3. Di bidang Perikanan diatur dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985;
4. Di bidang pengairan diatur dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
5. Di bidang Perkebunan diatur dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan;
6. Di bidang landreform diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang Nomor 56/prp Tahun 1960 tentang Pemilikan Tanah Pertanian oleh satu keluarga, dan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Larang Pemilikan Tanah Pertanian Secara Absentee.;
7. Di bidang Rumah Susun diatur dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun;
8. Di bidang Tata Ruang dan Tata Guna Tanah diatur dengan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, yang ganti dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Tata Guna Tanah;
9. Di bidang Hak Tanggungan diatur dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan;
10. Di bidang bagi hasil tanah pertanian diatur dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960;
11. Di bidang Pendaftaran Tanah yang diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961, yang selanjutnya diganti dengan Peraturan Pemerintah 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
12. dan lain-lainnya.
Sumber Bacaan Buku Hukum Agraria Nasional Karya Dr. H.M. Abra, S.H., M.Hum