INSTRUMEN INTERNASIONAL HAM
- 06 September 2021
Deklarasi universal hak hak asasi manusia
Keberhasilan besar PBB yang pertama di bidang hak-hak asasi manusia adalah kesepakatan sidang umum untuk menerima Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada tahun 1948. Anggota-anggota PBB pada saat itu bersilang pendapat mengenai istilah deklarasi universal tetapi akhirnya deklarasi tersebut diterima dengan kesepakatan mutlak. Deklarasi universal adalah deskripsi yang jelas dan menyeluruh untuk hak-hak asasi untuk semua manusia. Selain itu, deklarasi tersebut memberi tempat bagi individu-individu manusia dalam hukum internasional yang sebelumnya tidak pernah dilakukan. Banyak instrumen hak-hak asasi manusia lainnya disusun dengan berdasarkan deklarasi universal ini. Beberapa hak-hak dasar yang dicantumkan dalam deklarasi adalah sebagai berikut.
- Hak atas kesetaraan dan bebas dari diskriminasi.
- Hak untuk hidup, kebebasan, dan keamanan pribadi.
- Bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan.
- Hak kesetaraan di hadapan hukum.
- Hak untuk memperoleh pengadilan yang jujur.
- Hak untuk memiliki urusan pribadi (privacy).
- Hak atas kebebasan untuk memilih agama dan kepercayaan.
- Hak berpendapat.
- Hak berkumpul dan berorganisasi secara damai.
- Hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.
- Hak untuk mendapat keamanan sosial.
- Hak untuk bekerja.
- Hak untuk mendapat penghidupan yang layak.
- Hak untuk mendapatkan pendidikan.
Pelanggaran dan Proses Peradilan HAM Internasional
Kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada umumnya disebabkan belum dipahaminya konsep HAM yang modern dan banyaknya akses pelanggaran disiplin serta tata tertib oleh oknum yang terjadi di lapangan. Tidak ada kebijakan strategi, doktrin, petunjuk, keputusan atau perintah untuk melakukan pelanggaran HAM dengan sengaja.
Pelanggaran HAM yang ditujukan kepada objek tertentu yang sangat bersifat kolektif baik berdasarkan agama, etnis, atau ras tertentu harus dapat dibuktikan di dalam sidang pengadilan. Sedangkan unsur yang bersifat individual mengacu kepada pelanggaran HAM dengan objek tertentu. Jika melihat spesifiknya, maka sudah seharusnya kasus-kasus pelanggaran HAM itu diperiksa dan diadili oleh suatu peradilan HAM baik peradilan nasional ataupun peradilan internasional.
Referensi bacaan Hak Asasi Manusia Karya Sri Widayati, S.Pd