TATA TERTIB PERSIDANGAN ANAK
- 02 May 2021
Berdasarkan Pasal 16 Keputusan Menteri Kehakiman RINo.M.02.PW.07.10 Tahun 1997 tentang Tata Tertib Persidangan dan Tata Tertib Ruang Sidang, bahwa ruang sidang pengadilan anak dibagi atas tiga bagian, yaitu:
Dalam pemeriksaan sidang anak nakal, para pejabatpemeriksa yaitu hakim, penuntut umum, dan penasehat hukum tidak memakai toga. Juga panitera yang bertugas membantu hakim, tidak memakai jas. Semua pakaian kebesaran tersebut tidak dipakai pejabat pemeriksa, dimaksudkan agar dalam persidangan tidk menimbulkan kesan menakutkan atau menyeramkan terhadap anak yang diperiksa. Selain itu agar dengan pakaian biasa dapat menjadikan persidangan berjalan dengan lancar dan penuh kekeluargaan.
Pasal 52
Pasal 55
Hukum dan menghukum, merupakan dua pengertian yang satu sama lain kontradiktif. Semua orang merindukan hukum, tetapi tidak seorangpun yang merindukan hukuman. Meskipun hal itu sangat kontradiktif satu sama lain, tetapi antara keduanya tak dapat dipisahkan karena hukum tanpa sanksi tidak ada artinya. Sekarang bagaimanakah melaksanakan hukuman terdapat pelaku pidana anak?
Pasal 69
Pasal 70
“Ringannya perbuatan, keadaan pribadi anak, atau keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.”
Pasal 71
Sumber : buku hukum perlindungan by Liza Agnesta Karisna,S.H M.H