HUKUM SEBAGAI FENOMENA SOSIAL
- 16 November 2021
Ada dua hal hukum sebagai fenomena sosial, yaitu:
1. Hukum bisa berfungsi untuk mengendalikan masyarakat dan bisa juga menjadi sarana untuk melakukan perubahan-
perubahan dalam masyarakat.
2. Hukum berhadapan dengan perubahan
Bahwa hakikat dari hukum yang berlaku pada suatu
wilayah tertentu itu sebagai suatu sistem. Oleh karena itu, disebut sebagai suatu "sistem hukum".
Pada waktu itu pula di kemukakan bahwa antara sistem hukum dengan lingkungan itu terdapat hubungan yang sangat erat, yaitu hubungan interaksi atau saling tukar-menukar antara keduanya. Hal ini berarti, bahwa di samping hukum merupaka n suatu institusi normatif yang memberikan pengaruhnya
terhadap lingkungannya, ia juga menerima pengaruhnya serta dampak dari lingkunganya. Inilah yang disebut sebagai proses tukar-menukar.
Pengertian "lingkungan" di sini dipakai baik dalam arti proses-proses sosial maupun psikis, seperti perubahan dalam kesadaran serta sikap-sikapnya.
Salah satu masalah penting yang dihadapi oleh setiap sistem adalah bagaimana bisa mempertahankan kelangsungan hidup di tengah tarikan perubahan-perubahan tersebut. Hal ini bisa tetap beradaptasi atau hancur. Apabila sanggup mengatasi tantangan-tantangan tersebut dan mampu beradaptasi dengan baik terhadap perubahan-perubahan yang terjadi di sekelilingnya, maka sistem itu akan tetap hidup terus. Masyarakat itu selalu berubah atau dinamis tidak statis. Perubahan menurut sifatnya ada dua, yaitu perubahan lambat, yang inkremental (bertambah sedikit demi-sedikit) dan perubahan dalam skala besar (revolusioner).
Perubahan hukum merupakan masalah yang penting, yang disebabkan karena hukum itu pada dewasa ini umunya memakai hukum tertulis. Dengan bentuk demikian kepastian lebih terjamin. Pada hukum tertulis mudah tercipta kesenjangan antara peraturan hukum dengan yang diaturnya (Rahardjo, 1979:56-69), dan hal ini normal.
Di Eropa juga pernah terjadi yang diterangkan oleh Karl Renner (Rahardjo, 1979:58) Studi Renner mengatakan atau membahas tentang pergeseran dari fungsi hak milik tanpa mengubah peraturan formalnya. Pengertian Karl Renner menguraikan dengan baik mengenai transformasi dari masa prakapitalis ke sistem kapitalis, sehingga dari konsep pemilihan yang bersifat publik berubah menjadi perdata, tanpa ada perubahan yang dilakukan secara sengaja, yaitu dengan membuat ketentuan formal (Aubert, 1969:33-45).
Pada tradisi Jerman Kuno, perbedaan hanya pada hakikatnya bahwa hubungan feodal bersifat publik sedang yang lain perdata. Tetapi untuk keduanya mengandung hal yang sama, yaitu "kekuasaan untuk memerintah". Dalam hubungan perdata terdapat kekuasaan itu, yaitu yang mencerminkan adanya "Super ordinansi" dan "Sub ordinansi"(Dias, 1979:417). Ia menguraikan tentang perubahan dari suatu sistem individualistis kepada yang sosialistis di Inggris. Ia menghubungkanya dengan pekerjaan pengadilan. Dengan perlengkapan dan Tenaga ahli hukum yang ada, orang tidak bisa mengatasi persoalan-persoalan yang diajukan ke meja pengadilan. Pengadilan-pengadilan terbiasa berurusan dengan perseorangan, sedang sosialisme dengan massa.
Hal ini besar kemungkinan akan gagal dalam menangani massa itu, kecuali dengan cara kolektifitas dalam memandang persoalan dapat diterima dan azas-azas baru dikembangkan. Pengadilan terbiasa menjalankan correective justice untuk menyelesaikan masalah atau sengketa antara pihak yang salah satunya mesti salah. Berbeda dengan nonfigurasi, dalam prob- lem-problem yang bertipe "welfare" semua pihak yang terlibat sedikit banyak yang berada pada pihak yang benar, dan dalam keadaan yang demikian tipe pengadilanya yang lebih sesuai
adalah distributivejustice.
Salah satu perkembangan dalam masyarakat yang menuntut suatu adaptasi khusus dari pihak hukum, adalah bidang teknologi modern dan bidang kedokteran. Sebelum kita memasuki abad teknologi modern tersebut, seolah-olah dunia itu dalam keadaan tidur dan kemudian terbangun oleh guncangan-guncangan yang ditimbulkan revolusi teknologis ini.
Perubahan teko nologis ini dapat dirumuskan sebagai suatu perubahan dalam pola tingkah laku manusia dalam hubungannya dengan cara-cara, seni-seni, ilmu-ilmu berindustri dan pengambilan mineral. Kadang-kadang ia juga diperluas sampai kepada seni dan ilmu-ilmu biologi (de Nevers, 1972:52-53). Sejak revolusi, industri merupakan sinonim dari abad mesin. Sejak saat itulah maka sejarah umat manusia berubah sama sekali dalam banyak seginya, seperti kakuatanya, kemampuanya, efisiensinya, dan sebagainya.
Proses adaptasi yang menarik, sehubungan dengan pergantian alat transportasi dari kendaraan yang ditarik oleh barang yang bernyawa kepada barang yang ditarik oleh mesin
a n oleh Chambliis dan Seidman (Chambliis dan Seidman, 1971:98). Dan masih banyak
perubahan yang terjadi di belahan bumi ini
Refrensi bacaan buku Hukum dan Peradilan karya N . Wardaninmgsih
image from pinterest