Model Pendekatan Hukum terhadap Internet Banking
- 03 May 2021
Suatu pertemuan teknologi dan telekomunikasi modern memberdayakan individual, organisasi dan institusi dengan kebolehan secara langsung berhubungan dengan orang dimana saja, sebagai seseorang tanpa nama dan kesejajaran yang tidak tampak. Sesuatu yang tidak disuka terjadi sebelum sejarah.
Konsep yurisdiksi yang diterapkan di semua lini hukum aktivitas perintah di internet menjadi problematika tersendiri. Bagaimana hukum dapat diaplikasikan dan dipaksakan pada aktivitas perlintasan batas dan internasional di jangkauan dalam kasus yang lebih detail? Kecuali timbal balik multilateral dan pelaksanaan yang dapat digaransi dan dipercaya, perundang-undangan akan berisi suatu clemen futuristik.
Sejalan dengan perkembangan penerapan hukun terhadap teknologi baru dan juga isu-isu hukum yang berkembang, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa, penerapan hukum sebagai basis pengembangan intern, ternyata tidak dilakukan dengan sekaligus membuat hukum baru, tetapi caranya tidak lain dengan carabertahap, Artinya, hukum yang lama tetap diterapkan yang disesuaikan dengan perkembangan teknologi baru. Di sisi lain, hukum teknologi yang baru apabila sulit disesuarkan dengan hukum lama, maka dibuatlah hukum baru.
Pendapat ini diperkuat dengan munculnya tiga model pendekatan hukum yang berkembang berkaitan dengan penerapan hukum pada internet.
Sumber: Riswandi A. B (2005). Aspek Hukum Internet Banking. Rajawali pers