YURISDIKSI PERSONAL
- 07 August 2021
Yurisdiksi personal merupakan istilah yang menunjuk pada yurisdiksi yang berlaku atas orang ataupun benda yang ditundukkan oleh hukum nasional yang bersangkutan. Dengan kata lain, yurisdiksi personal merupakan otoritas yang ditimbulkan oleh kedaulatan negara atas individu-individu berdasarkan proteksi (perlindungan). Dengan demikian, titik beratnya pada subjek hukum yang ditundukkan oleh hukum yang bersangkutan. Paham yurisdiksi personal didasarkan pada pendapat bahwa kedaulatan negara tetap akan membawahi subjek yang ditundukkannya ke mana pun subjek hukum itu berada. Lebih lanjut, yurisdiksi personal ini di dalam pembahasan teori dibagi lagi menjadi yurisdiksi personal aktif dan yurisdiksi personal pasif, yaitu:
Yurisdiksi Personal Aktif
Adalah yurisdiksi yang berlaku terhadap setiap orang di mana pun dia berada. Lebih jelasnya dicontohkan, hukum pidana Indonesia menganut prinsip yurisdiksi personal aktif sehingga setiap orang yang melakukan kejahatan di wilayah hukum negara Republik Indonesia dan kemudian melarikan diri ke luar negeri, dapat ditangkap dengan dasar yurisdiksi personal aktif. Sudah barang tentu di dalam praktik- nya penangkapan pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri itu juga memerlukan kerja sama dengan negara di mana pelaku itu berada.
Yurisdiksi Personal Pasif
Adalah yurisdiksi yang berlaku untuk setiap warga negara di mana pun dia berada. Pemberlakuan yurisdiksi ini bertujuan untuk melindungi warga negara tersebut dari tindakan pihak asing. Misalnya, seorang warga negara Indonesia mendapat perlakuan buruk yang melanggar hukum dari aparat pemerintah negara lain. Terhadap tindakan itu pemerintah Republik Indonesia mempunyai hak untuk melakukan penuntutan terhadap negara tertuntut. Tuntutan tersebut didasarkan pada yurisdiksi personal pasif. Konsepsi ini didasarkan pada adanya hubungan antara kebangsaan seseorang dan negaranya. Negara tempat seseorang itu berkewarganegaraan mempunyai kewajiban melindungi warga negara tersebut di mana pun berada.
Referensi bacaan buku negara dalam dimensi hukum internasional karya Dr.FX. Adji Sukemto,S.H., M.H