Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
- 15 February 2022
Hak Ulayat adalah serangkain wewenang dan kewajiban masyarakat hukum Adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan ulayatnya, sebagai “lebensraum” para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah yang ada dalam wilayah tersebut. Adapun objek hak ulayat ini adalah semua tanah yang terdapat dalam lingkungan masyarakat hukum Adat yang bersangkutan. Sedangkan yang menjadi subjeknya adalah semua anggota masyarakat hukum Adat yang bersangkutan. Orang dari luar masyarakat hukum Adat tersebut boleh memanfaatkan tanah yang berada dalam wilayah ulayat itu dengan seizin dari penguasa Adat setempat.
Pada masyarakat hukum Adat di wilayah negara Indonesia terdapat bermacam-macam hak ulayat, yang masing-masing wilayah hukum Adat berbeda namanya. Adapun nama-nama hak ulayat tersebut sebagai berikut: Ambon mengenal “Hak Pertuanan”, Kalimantan “Panyampeto”, Jawa “Wewengkon”, Bali “Prabumian”, Lombok “Tanah Paer”, dan Minangkabau “Ulayat”, dan lainnya.
Hak ulayat pada masyarakat hukum Adat mempunyai kekuatan hukum ke dalam dan keluar.
a. Kekuatan hukum hak ulayat yang berlaku ke dalam yakni dimana
masyarakat hukum Adat setempat terikat oleh aturan-aturan dari penguasa adat. Tanah dalam masyarakat ulayat dipergunakan untuk kesejahtraan bersama anggota masyarakat hukum Adat yang bersangkutan. Masyarakat dapat menggunakan tanah untuk kepentingan pribadi atas izin penguasa dan mereka diwajibkan untuk memberikan suatu pembayaran dalam jumlah tertentu. Dengan demikian dalam hak ulayat di samping hak bersama juga terdapat pula hak perseorangan.
Hubungan antara hak ulayat dengan hak perorangan dalam konsep hukum adat adalah sebagai berikut.
1) Semakin banyak usaha seseorang atas tanah, makin erat
hubungan dengan tanah dan makin kuat haknya. Jika tanah
tidak diusahakan (diterlantarkan), maka haknya akan hilang.
2) Semakin kuat hak perorangan, hak ulayat melemah, sebaliknya semakin melemah hak perorangan, semakin kuat hak ulayat. Yang demikian ini menurut Imam Sudiyat dikenal dengan
istilah “mulur mungkret”.
b. Kekuatan hukum hak ulayat berlaku keluar adalah bahwa hak ulayat
dipertahankan dan dilaksanakan oleh penguasa masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Masyarakat dari luar wilayah hukum adat dilarang masuk di lingkungan tanah wilayah hukum adat tersebut tanpa izin penguasa adat. Boleh masuk dengan syarat membayar apa yang disebut “pengisi adat”. Jika orang luar masuk tanpa izin dianggap melakukan tindak pidana yang akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan hukum Adat yang berlaku pada wilayah adat tersebut.
Sumber Buku Hukum Agraria Indonesia Karya H.M. Arba, S.H., M.Hum
Illustration from pinterest and belong to the owner