BERPARTISIPASI TERHADAP PENEGAKAN HAM DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT BERBANGSA DAN BERNEGARA
- 23 September 2021
Penegakan HAM dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia tidak terlepas dari kepedulian dan perhatian tokoh-tokoh masyarakat dan LSM serta kalangan profesi hukum, ekonomi, dan politik di samping “political will” pemerintah Indonesia termasuk pihak TNI dan Polri. Dewasa ini telah ada kesamaan visi dan misi tentang penegakan HAM antara pemerintah dan kalangan masyarakat luas. Namun demikian, perbedaan di antara keduanya masih tetap ada
yaitu terletak dalam cara bagaimana mewujudkan perlindungan dan penegakan HAM tersebut ke dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
Agar penegakan dan perlindungan HAM di Indonesia yang menuju masyarakat dapat terwujud, maka kita jangan melupakan budaya bangsa yang sudah mengakar. Jadi, penegakan dan perlindungan HAM harus tetap berlandaskan prinsip-prinsip supremasi hukum, transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, dan prinsip musyawarah mufakat yang mengacu kepada Pancasila dan UUD 1945. Hal ini yang sudah jelas mengandung sistem nilai-nilai (value system) spiritual dan agamis bangsa.
Prinsip transparansi adalah mulai dari proses penyusunan naskah akademik sampai kepada proses pembahasan naskah Rancangan Undang- Undang harus terbuka dan dibuka akses publik ke dalam birokrasi. Dalam proses ini peranan DPR dan LSM sangat menentukan keberhasilan penegakan HAM.
Prinsip profesionalisme adalah di dalam penyusunan dan pembentukan hukum keikutsertaan serta peranan pakar-pakar hukum dan pakar non- hukum yang relawan harus diutamakan. Dengan demikian, para pakar diharapkan dapat melahirkan produk hukum dan perundang-undangan yang berkualitas.
Bertolak pada pengembangan prinsip-prinsip kehidupan masyarakat yang demokratis tersebut, maka budaya hukum merupakan unsur yang menentukan visi dan misi pengembangan sistem hukum dan penegakan Hak Asasi Manusia baik masa kini atau masa yang akan datang.
Proses Penegakan HAM di Indonesia
Proses penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia mengacu kepada ketentuan-ketentuan internasional yang ada pada SMPI/SR yang pada dasarnya memberikan wewenang luar biasa (extraordinary yurisdiction). Oleh Karena itu, pemerintah Indonesia bersama-sama DPR RI mengantisipasinya dengan mempertimbangkan dua hal yaitu sebagai berikut.
1. Kedudukan Negara Republik Indonesia sebagai Negara yang berdaulat
baik secara hukum, sosial, politik harus tetap dipertahankan dalam
keadaan apapun sesuai dengan prinsip-prinsip yang dianut dalam
Piagam PBB.
2. Dalam pelaksanaannya pemerintah dan DPR RI harus tetap
mengacu kepada ketentuan SMPI/SR. Kemudian menyesuaikannya dan memasukkannya ke dalam sistem hukum nasional serta menempatkan sedemikian rupa sehingga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem hukum nasional.
Pemerintah Indonesia telah melaksanakan langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan dan menegakkan HAM, baik di masa lampau ataupun di masa yang akan datang. Langkah-langkah yang strategis ini diawali dengan pembentukan Komnas HAM, diundangkannya UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dikeluarkannya PERPU Nomor 1 tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan TAP MPR Nomor XVII/MPR-RI/1999 tentang HAM.
Referensi bacaan Hak Asasi Manusia Karya Sri Widayati, S.Pd
(illustration from pinterest belong to the owner)