Prosedur dan Penyusunan Undang-Undang
- 29 December 2021
Penyusunan undang-undang dari parlemen, yaitu DPR dalam Sistem Hukum Pancasila dimulai dari RUU yang berasal dari anggota DPR, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi atau DPD. RUU dari DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada Presiden. Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas RUU bersama DPR dalam jangka waktu paling lama enam puluh hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima oleh Presiden. Menteri yang mewakili untuk membahas RUU bersama DPR itu mengoordinasikan persiapan pembahasan dengan Menkumham.
Dalam penyusunan suatu RUU diperlukan, penghar- monisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU. Ketiga hal tersebut, yaitu pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU yang berasal dari DPR dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan RUUdiatur dengan peraturan DPR.
Rancangan UU yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non- kementerian sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya. RUU dari Presiden diajukan dengan surat Presiden kepada pimpinan DPR. Surat Presiden tersebut memuat penunjukan menteri yang ditugasi mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan RUU bersama DPR. DPR mulai membahas RUU dimaksud dalam jangka waktu paling lama enam puluh hari terhitung sejak surat Presiden diterima. Untuk keperluan pembahasan RUU di DPR, menteri atau pimpinan lembaga pemrakarsa memperbanyak naskah RUU tersebut dalam jumlah yang diperlukan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiap- kan RUU rancangan yang diajukan oleh presiden diatur dengan peraturan presiden. Dalam penyusunan RUU yang diajukan Presiden, menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait membentuk panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian. Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU yang berasal dari Presiden dikoordinasikan oleh Menkumham.
Apabila dalam satu masa sidang DPR dan Presiden menyampaikan RUU mengenai materi yang sama, maka yang dibahas adalah RUU yang disampaikan oleh DPR. Mengenai RUU yang disampaikan Presiden tetapi materinya sama dengan yang dismpaikan DPR tersebut digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
Suatu RUU juga dapat saja datang dari DPR, namun RUU itu sejatinya adalah RUU yang diajukan oleh DPD, melalui DPR. RUU dari DPD disampaikan secara tertulis oleh pimpinan DPD kepada pimpinan DPR dan harus disertai naskah akademik. Usul RUU yang berasal dari DPD tersebut disampaikan oleh pimpinan DPR kepada alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi, dalam hal ini Komsi III, untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU.
Alat kelengkapan DPR dimaksud dalam melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU dapat mengundang pimpinan alat keleng- kapan DPD yang bertugas di bidang perancangan UU untuk membahas usul RUU. Alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU, menyampaikan laporan tertulis mengenai hasil pengharmonisasian kepada pimpinan DPR untuk selanjutnya diumumkan dalam rapat paripurna
sumber bacaan Buku Sistem Hukum Pancasila Karya Prof. Dr. Teguh prasetyo, S.H., M.Si
Writer: Nazila Alvi Lisna, Yuriska
FOLLOW OUR SOCIAL MEDIA:
Ig : @sayapbening_official
Yt : Sayap Bening Law Office