DEMOKRASI TERPIMPIN
- 09 December 2022
Demokrasi terpimpin menonjolkan dominasi kekuasaan oleh Presiden, bahkan presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif turut campur tangan di bidang yudikatif dan legislatif. Pada bidang yudikatif presiden melakukan pembatasan terhadap kebebasan badan pengadilan dan pada bidang legislatif presiden meniadaan fungsi kontrol DPR. Selain itu terjadi pembatasan peranan peran partai politik, meluasnya peran ABRI sebagai kekuatan social-politik, dan semakin berkembangnya pengaruh komunis. Demokrasi terpimpin di Indonesia diterapkan semenjak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sampai 30 September 1965 (G 30 S/PKI).
Demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang di pimpin dan ditentukan oleh presiden, puncaknya dapat dilihat TAP MPRS No.III/1963 yang mengangkat Pemimpin Besar Revolusi Indonesia Bung Karno menjadi Presiden Seumur hidup. Hal ini adalah bentuk penyelewengan terhadap UUD 1945 misalnya pengankatan Presiden seumur hidup membatalkan masa jabatan Presiden lima tahun dalam UUD 1945 dan membubarkan DPR hasil pemilihan umum padahal Presiden tidak mempuyai wewenang tersebut.
Lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, menurut Bintan R. Saragih dilatar belakangi oleh; pertama, faktor kabinet yang tidak bertahan lama, kedua, faktor Presiden (konstitusional) Presiden, ketiga, faktor tentara (ABRI), keempat, kegagalan mencapai suara 2/3 dalam pemungutan suara yang dilakukan dalam rapat Konstituante. Berbagai pendapat berbeda mengenai dekrit presiden 5 Juli 1959 tersebut dianggap diterima oleh rakyat Indonesia karena tidak ada lembaga negara yang nyata-nyata yang menentang dekrit tersebut, yang ada jutru sebaliknya, yaitu penerimaan dekrit tersebut oleh Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilihan umum tahun 1955, selain itu, dipandang dapat mengakomodasi aspirasi politik dua golongan yang berbeda di konstituante, Partai politik islam dapat menerima dekrit Presiden tersebut karena dalam konsidernya dinyatakan,”Piagam Jakarta Menjiwai UUD 1945” sedangkan golongan lain juga dapat menerimanya, karena kembali ke UUD 1945 berarti Pancasila tetap menjadi dasar negara Indonesia. Bahkan dekrit mendapat dukungan luas dari masyarakat, Mahkamah Agung dan ABRI.
Referensi Dian Aries Mujiburohman (2017). Pengantar Hukum Tata Negara