EKSEKUSI DAN PENGHAPUSAN HAK TANGGUNGAN
- 16 January 2022
Ditegaskan sebelumnya bahwa perlindungan hukum diberikan kepada kreditor, karena ia telah mengeluarkan uang. Perlindungan itu pertama-tama diberikan melalui 2 karakter hak tanggungan yaitu droit de suite dan droit de preference. Selanjutnya dalam upaya memudahkan pemberian perlindungan hukum kepada kreditor agar piutangnya dilunasi, maka ia dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri agar diperintahkan eksekusi, yang disebut dengan eksekusi serta merta (parate executie). Eksekusi Hak Tanggungan dapat ditemukan landasan hukumnya alam Pasal 20 UUHT yang menyatakan:
- Apabila debitor cidera janji, maka berdasarkan:
- Hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual objek Hak Tanggungan;
- Titel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat Hak Tanggungan, objek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan UU untuk pelunasan piutang pemegang HT dengan mendahulu daripada kreditor-kreditor.
- Atas kesepakatan pemberi dan pemegang HT, penjualan objek HT dapat dilaksanakan di bawah tangan jika hal itu dimaksudkan untuk mendapat harga yang tinggi.
Penjualan HT dapat dilakukan dengan 2 cara:
- Berdasarkan Pasal 6 UUHT. Jika debitor cidera janji, pemegang HT pertama mempunyai hak untuk menjual Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.
- Berdasarkan ketentuan Pasal 14, UUHT. Sertifikat HT menggunakan irahirahan dengan kata “demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa”. Artinya mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sitorus Oloan & Puri H. Widhiana. Hukum Tanah. STPN 2014
written by Admin Sayap Bening