KEBIJAKAN INVESTASI DI INDONESIA
- 09 June 2021
Pemerintah menetapkan kebijakan dasar penanaman modal untuk mendorong terciptanya iklim usaha nasional yang kondusif bagi pena- naman modal untuk penguatan daya saing perekonomian nasional dan mempercepat peningkatan penanaman modal. Kebijakan dasar pena- naman modal tersebut dicanangkan di dalam Pasal 4 UU 25/2007.
Menurut Pasal 4 ayat (2) UU 25/2007, pemerintah dalam menetap- kan kebijakan dasar penanaman modal, wajib:
- Memberi perlakuan yang sama bagi penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
- Menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi penanam modal sejak proses pengurusan perizinan sampai dengan berakhirnya kegiatan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Membuka kesempatan bagi perkembangan dan memberikan perlindungan kepada UMKM dan Koperasi.
Kebijakan dasar penanaman modal diwujudkan dalam bentuk Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM). Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Pe- nanaman Modal (selanjutnya disebut Perpres 16/2012). RUPM merupakan dokumen perencanaan penanaman modal jangka panjang berlaku sampai dengan 2025228 dan menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga Pemerintah NonKementerian dalam menyusun kebijakan yang terkait dengan kegiatan penanaman modal.229 RUPM berfungsi untuk mengnyi- nergikan dan mengoperasionalkan seluruh kepentingan sektoral terkait sehingga tidak terjadi tumpangtindih dalam penetapan prioritas sektorsektor yang akan dikembangkan dan dipromosikan melalui kegiatan penanaman modal.
RUPM terdiri dari arah kebijakan penanaman modal dan peta panduan (roadmap) implementasi rencana umum penanaman modal. Di dalam Pasal 2 huruf d Perpres 16/2012 diatur mengenai arah kebijakan pena- naman modal yang diuraikan sebagai berikut:
a. Perbaikan iklim Penanaman modal
Iklim penanaman modal merupakan suatu lingkungan kebijakan, institusional dan perilaku, baik kondisi yang ada saat ini maupun kondisi yang diharapkan, yang memengaruhi tingkat risiko, maupun tingkat pengembalian penanaman modal. Iklim penanaman modal ini sangat memengaruhi keinginan penanam modal (investor) untuk melakukan kegiatan penanaman modal, baik berupa penanaman modal baru maupun perluasan penanaman modal. Iklim penanaman modal bersifat dinamis, artinya setiap elemen yang terkandung di dalamnya akan mengalami perubahan seiring perubahan dinamika bisnis dan waktu. Selain itu, iklim penanaman modal pula bersifat lokasional, artinya meskipun iklim penanaman modal akan sangat diwarnai oleh situasi dan kondisi perekonomian nasional, tetapi perbedaan karakteristik masing-masing perekonomian regional dan daerah akan memberi arah penekanan yang berbeda dalam upaya perbaikan iklim penanaman modal di Indonesia.
b. Persebaran Penanaman modal
Persebaran penanaman modal dilakukan melalui cara:
- Pengembangan sentrasentra ekonomi baru di luar pulau Jawa melalui pengembangan sektorsektor strategis sesuai daya dukung lingkungan dan potensi unggulan daerah yang dimiliki;
- Pemberian fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif penanaman modal yang mendorong pertumbuhan penanaman modal di daerah;
- Pengembangan sumber energi bersumber dari energi baru dan terbarukan yang masih melimpah di daerah dapat mendorong pemerataan penanaman modal di seluruh Indonesia
c. Fokus pengembangan pangan, infastruktur, dan energi
- Pengembangan pangan
- Pengembangan infrastuktur
- Pengembangan energi
- Penanaman modal yang berwawasan lingkungan
- Pemberdayaan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi
- Pemberian fasilitas kemudahan atau insentif penanaman modal
Sumber : Buku HUKUM INVESTASI By Dr. Mas Rahmah, S.H., M.H., LL.M.