Subjek Atau Pelaku Tindak Pidana Pemilu
- 09 July 2021
Sepanjang sejarah pemilu di Indonesia, yang dapat menjadi subyek tindak pidana pemilu adalah manusia selaku pribadi kodrati. Dengan kata lain, korporasi atau badan hukum dan partai politik bukanlah subyek tindak pidana pemilu. Meskipun dalam Pasal 509 (Iembaga survei), Pasal 529 dan 530 (perusahaan pencetakan suara) dalam UU No.7 tahun 2017 menyebut lembaga atau perusahaan sebagai subyek atau pelaku tindak pidana, ketentuan tersebut sebetulnya tidak tepat sebab dalam pasal-pasal itu sanksi pidananya kumulatif penjara dan denda. Hanya manusia saja yang bisa dijatuhi sanksi penjara.
Dengan demikian, subyek tindak pidana dalam UU No.7 tahun 2017 sebenarnya adalah orang, bukan lembaga/perusahaan korporasi. Penyebutan kata lembaga/perusahaan dalam Undang-Undang tersebut tidak disertai dengan siapa yang mewakili lembaga/perusahaan yang harus bertanggung jawab. Meskipun demikian karena UU No.7 tahun 2017 menyebut subyek "lernbaga“ atau "perusahaan": jika terjadi tindak pidana mengenai pasal-pasal yang memuat kata "lernbaga" atau "perusahaan" tersebut, harus ada dari pihak "lernbaga" atau "perusahaan" tersebut yang bertanggung jawab secara pidana.
Dalam peraturan hukum pidana, orang yang dapat dipidana adalah orang yang dapat dipersalahkan telah melakukan suatu perbuatan yang dilarang, yaitu orang yang melakukan suatu perbuatan yang dilarang atau melakukan perbuatan yang menimbulkan akibat yang dilarang undang-undang. [adi, harus dicari siapakah orang dalam "lernbaga" atau "perusahaan" yang bertanggung jawab terhadap perbuatan atau akibat yang dilarang undang-undang. Untuk itu, setiap kasus harus dilihat satu persatu dan tidak bisa digeneralisir. Di samping itu, ajaran hukum pidana juga mengenai adanya penyertaan pidana, termasuk didalamnya orang yang turut serta, menggerakkan, menyuruh melakukan tindak pidana, atau membantu tindak pidana.
Referensi: Kadir Herman (2019) Dosen mata kuliah PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM. FAKULTAS HUKUM PASCA SARJANA UNIVERSITAS ESA UNGGUL