Asas-Asas Dalam Hak Tanggungan
- 16 January 2022
Hak tanggungan dalam pelaksanaannya, berpedoman pada beberapa asas yang meliputi:
1. Hak tanggungan bersifat memaksa.
Pembebanan hak tanggungan sebagai sebuah jaminan atas tanah tidak bersifat memaksa, namun setelah hak tanggungan ada, maka segala ketentuan dalam UUHT wajib dilaksanakan. Pengingkaran atas ketentuan UUHT dapat menyebabkan HT tidak berlaku.
2. Hak tanggungan dapat beralih atau dipindahkan.
Hak tanggungan merupakan perjanjian assesoir yang mengikuti perjanjian pokok utang piutang. Dan apabila piutang yang dijamian dengan HT tersebut beralih, maka HT juga akan ikut beralih.
3. Hak tanggungan bersifat individualiteit.
Pasal 15 UUHT menentukan bahwa atas suatu objek HT dapat dibebani dengan lebih dari satu HT untuk menjamin pelunasan lebih dari satu utang. Masing-masing HT tersebut berdiri sendiri. Eksekusi atau hapusnya HT yang satu tidak berpengaruh terhadap HT lainnya.
4. Hak tanggungan bersifat menyeluruh (totaliteit).
Pada prinsipnya HT diberikan secara keseluruhan. Yaitu HT diberikan dengan segala ikutannya, yang melekat dan menjadi satu kesatuan dengan bidang tanah yang dijamin dengan HT. Maka eksekusi HT atas bidang tanah tersebut juga meliputi segala ikutannya, yang melekat dan menjadi satu kesatuan dengan bidang tanah yang dijaminkan atau diagunkan dengan HT tersebut.
5. Hak tanggungan tidak dapat dipisah-pisahkan (onsplitbaarheid).
Pembebanan HT akan dilakukan terhadap bidang tanah tertentu beserta segala apa yang melakat diatasnya.
6. Hak tanggungan berjenjang (ada prioritas yang satu atas yang lainnya).
Seperti telah disebutkan sebelumnya, bahwa atas satu bidang tanah dapat dikenakan beberapa HT. Atas hak-hak tanggungan tersebut ditentukan peringkat berdasarkan pendaftarannya. Apabila pendaftaran dilakukan secara bersamaan, maka peringkat HT ditentukan berdasar saat pembuatan APHT.
7. Hak tanggungan harus diumumkan (asas publisitas).
Pendaftaran yang dilakukan merupakan pemenuhan syarat publisitas, sebagaimana disyaratkan dalam hukum kebendaan.
8. Hak tanggungan mengikuti bendanya (droit de suite).
Artinya ketangan siapapun benda yang dimiliki beralih, pemilik dengan hak kebendaan tersebut berhak untuk menuntutnya kembali, dengan atau tanpa disertai dengan ganti rugi.
9. Hak tanggungan bersifat mendahulu (droit de preference)
HT memberikan kedudukan istimewakepada kreditornya. Yaitu sebagai kreditor preferen yang memberikan kedudukan istimewa untuk mendapatkan pelunasan piutangnya terdahulu daripada kreditor lainnya. Hak tanggungan hanya semataditujukan bagi pelunasan utang dengan cara menjual (sendiri) bidang tanah yang dijaminkan dengan HT tersebut dan memperoleh pelunasan dari penjualan tersebut hingga sejumlah nilai HT atau nilai piutang kreditor.
10. Hak tanggungan sebagai jura in re aliena (yang terbatas)
Hak tanggungan ini hanya bersifat perjanjian assesoir, yang merupakan perjanjian tambahan/ ikutan dari perjanjian pokok utang piutang. Sifatnya terbatas pada hal tersebut sebagai suatu bentuk jaminan.
Sitorus Oloan & Puri H. Widhiana. Hukum Tanah. STPN 2014
written by Admin Sayap Bening