HAPUSNYA PERIKATAN
- 17 May 2021
Sekilas tentang hapusnya perikatan
Perincian tentang hapusnya perikatan disebutkan dalam Pasal 1381 KUH Perdata, yaitu karena pembayaran, penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan barang yang hendak dibayarkan itu di suatu tempat, perubahan utang, kompensasi atau perhitungan utang timbal balik, pen- campuran utang, pembebasan utang, hapusnya barang yang dimaksud dalam perjanjian, akibat berlakunya suatu syarat dan lewat waktu.
Menurut Subekti (2010: 152), perincian yang disebutkan dalam Pasal 1381 KUH Perdata tidaklah lengkap karena melupakan hapusnya perikatan akibat lewatnya ketetapan waktu dalam suatu perjanjian. Kecuali itu juga dikatakan bahwa perikatan bisa hapus dengan beberapa cara yang khusus ditetapkan terhadap perikatan, misalnya, perjanjian maatschap atau lastgeving. Dalam hal itu perikatan hapus dengan mening- galnya atau menjadi kurandus seorang anggota maatschap atau menjadi pailit orang yang memberi perintah.
Sumber : buku Hukum Perikatan by I Ketut Oka Setiawan