Dasar Hukum Pelaksanaan Landreform Di Indonesia
- 25 March 2022
Pelaksanaan landreform di Indonesia didasarkan pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yaitu diatur dalam Pasal 7, 10, 13, dan 17.
a. Pasal 7 yang menyatakan bahwa untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan
b. Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dan badan hukum yang mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian pada asasnya diwajibkan mengerjakan atau mengusahakan sendiri secara aktif dengan mencegah cara-cara pemerasan
c. Pasal 13 ayat (2) menyatakan bahwa pemerintah mencegah adanya usaha-usaha dalam lapangan agraria dan organisasi- organisasi, perorangan yang bersifat monopoli
d. Pasal 17 menyatakan:
1) Dengan mengingat ketentuan Pasal 7 maka untuk mencapai tujuan yang dimaksud Pasal 2 ayat (3) diatur luas maksimum dan minimum tanah yang boleh dipunyai dengan sesuatu hak tersebut dalam Pasal 16 oleh satu keluarga atau badan hukum
2) Penetapan batas maksimum dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dilakukan dengan peraturan perundang-undang di dalam waktu yang singkat
3) Tanah-tanah yang merupakan kelebihan dari batas maksimum termasud dalam ayat (2) Pasal ini diambil pemerintah dengan ganti rugi, untuk selanjutnya dibagikan kepada rakyat yang membutuhkan menurut keten- tuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.
4) Terciptanya batas maksimum termaksud dalam ayat (1) Pasal ini yang akan ditetapkan dengan peraturan perundangan dilaksanakan secara berangsur-angsur.
2. Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1950 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. Undang-undang ini mengatur tentang penetapan luas maksimum dan minimum pemilikan tanah oleh satu keluarga, serta pengaturan tentang pelaksanaan gadai tanah pertanian. Undang-Undang ini sering disebut sebagai Undang-undang tentang Landreform di Indonesia.
3. Peraturan-peraturan pelaksanaan landreform, antara lain sebagai berikut.
a. Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1977 tentang pemilikan Tanah secara Guntai/Absentee bagi Para Pensiunan Pagawai Negeri;
c. Keputusan Presiden tanggal 5 April 1961 No. 131 Tahun 1961 yang kemudian diubah dengan Keputusan Presiden tanggal 6 September 1961 No. 509 Tahun 1961 dan Keputusan Presiden tanggal 17 Oktober 1964 No. 263 Tahun 1964 tentang Organisasi Penyelenggara Landreform yang kemudian dicabut dan diganti dengan Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Cara Penyelenggaraan Landreform
d. Keputusan Menteri Agraria tanggal 31 Desember 1960 No. 978 tentang Penegasan Luas Maksimum Tanah Pertanian;
e. Instruksi Menteri Dalam Negeri tanggal 18 September 1973 No. 21 Tahun 1973 tentang larangan penguasaan tanah pertanian yang melampaui batas.
4. Peraturan perudang-undangan yang berkenaan dengan Pengha- pusan Tanah Partikelir adalah antara lain:
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1958 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Penghapusan Tanah Partikelir.
c. Peraturan Menteri Agraria No. 1 Tahun 1958 tentang Panitia Kerja Likuidasi Tanah-Tanah Partikelir.
d. Keputusan Deputi Menteri/Kepala Depag No. SK. 15/ Depag/1966 tanggal 4 Mei 1966 tentang pedoman tentang Penetapan Ganti Rugi kepada Bekas Pemilik Tanah Partikelir.
5. Peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan perjanjian bagi hasil, antara lain:
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil.
b. Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1980 tentang Kebijaksanaan Mengenai Percetakan Sawah.
c. Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 1980 tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960.
d. Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 4 Tahun 1964 tentang Penetapan Perimbangan Khusus Dalam Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil.
Sumber Bacaan Buku Hukum Agraria Indonesia Karya Dr.H.M.Arba,S.H.,M.Hum