Hukum Wto Dan Hubungannya Dengan Hukum Hukum Lainnya
- 08 May 2022
Dahulu, hukum perdagangan internasional, dan khususnya hukum GATT (pendahulu hukum WTO) sering dianggap sebagai peraturan hukum yang terpisah dalam ranah hukum internasional. Dalam era ekonomi globalisasi seperti sekarang ini, tidak dapat dipungkiri lagi bahwa hukum WTO merupakan satu kesatuan dari hukum internasional dan peranan pentingnya semakin hari semakin meningkat. Tetapi, hubungan antara peraturan WTO dan aturan lainnya dalam hukum internasional tidak selalu jelas. Secara umum dapat diterima bahwa hukum internasional yang berasal dari kebiasaan dan prinsip-prinsip hukum umum dapat diterapkan dalam hukum WTO, jika hukum WTO secara tegas menyatakan penerapan hukum lainnya. Juga dapat diterima bahwa hukum internasional memainkan peranan penting dalam menginterpretasikan aturan-aturan dalam hukum WTO. Namun demikian, sangatlah kontroversial jika aturan-aturan dalam perjanjian internasional mengenai lingkungan, hak asasi atau standar pembayaran upah minimum digantungkan pada sengketa perdagangan sebagai alasan pembenar dari pelanggaran kewajiban-kewajiban WTO.
Hukum WTO dalam aturan hukum Eropa dan hukum nasional
Sehubungan dengan peranan hukum WTO dalam tata aturan hukum nasional, hal tersebut harus diobservasi bahwa sebagian besar anggota WTO tidak mengizinkan aturan-aturan WTO untuk secara langsung dipergunakan dalam sengketa di depan pengadilan nasional. Dengan kata lain, hukum WTO tidak mempunyai kewenangan langsung (direct effect) dalam aturan hukum nasional pada sebagian besar anggota WTO. European Court of Justice (Pengadilan Eropa) telah beberapa kali menolak untuk memberikan kewenangan langsung kepada aturan-aturan WTO. Pengadilan Eropa tersebut dalam hal ini menghubungkan dengan sistem penyelesaian sengketa WTO dan pada kenyataannya bahwa sebagian besar mitra perdagangan uni Eropa juga tidak memberikan kewenangan langsung kepada hukum WTO. Hanya pada kasus-kasus khusus kewenangan langsung diberikan kepada hukum WTO, sebagai contoh ketika legislasi Eropa secara tegas menyebutkan aturan-aturan WTO. Pengadilan-pengadilan nasional di beberapa negara anggota uni Eropa telah memberikan kewenangan langsung kepada beberapa aturan WTO yang berhubungan dengan perlindungan hak kekayaan intelektual, bidang kebijakan yang masih di luar kemampuan negara-negara anggota. Sehingga subyek hukum di negara anggota dapat secara langsung menerapkan aturan-aturan TRIPS Agreement saat beracara di depan pengadilan nasional.
Sumber Bacaan Buku Pengantar Hukum Wto Karya Peter Ven Den Bosche, Daniar Natahkusumah, Joseph Wira Koesnaidi