Hukum Dan Basis Sosialnya
- 19 December 2021
Permasalahan mengenai basis sosial hukum jauh-jauh hari telah banyak dibicarakan oleh Satjipto Rahardjo dalam bukunya Hukum dan Masyarakat27. Setelah Satjipto Rahardjo membicarakan basis sosial hukum dan mendapat tanggapan yang cukup baik dalam masyarakat, Ronny Hanitijo Soemitro, dalam bukunya Beberapa Masalah dalam Studi Hukum dan Masyarakat, juga membahas tentang Hukum dan Basis Sosialnya28. Kita juga dapat menemukan pembahasan mengenai hal tersebut dalam buku yang ditulis oleh Soetandyo Wignjosoebroto29 dan Esmi Warasih30. Para ahli hukum yang membicarakan tentang basis sosial hukum adalah para sosiolog hukum, yang mengembangkan sosiologi hukumnya antara tahun 80-90-an hingga sekarang. Dalam perkembangan tersebut, mereka dipengaruhi oleh Talcoot Parson dengan pemikiran postmodernismenya. Yang menjadi perhatian para ahli sosiologi hukum dalam membicarakan basis sosial hukum adalah pertautan secara sistematis antara hukum dengan stuktur sosial yang mendukung. Mereka menganalisis bagaimana hukum yang berlaku dalam masyarakat itu cocok atau terjalin ke dalam jaringan interaksi sosial. Dalam memperhatikan ini, yang diajukan sebagai pertanyaan bukan apakah norma-norma serta pranata-pranata hukum itu berhubungan satu sama lain secara logis konsisten. Akan tetapi, apakah hukum itu merupakan sarana pengatur masyarakat yang bekerja dengan baik (viable), apakah masyarakat tidak mencari sarana pengatur lain di luar hukum yang diperlukan baginya, bagaimanakah hukum itu berkembang dan faktor-faktor apakah yang memungkinkan berkembangnya hal tersebut.31.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut mengharuskan praktisi melihat hukum dari perkembangan masyarakat itu sendiri. Dalam hal ini, apabila hukum tidak ingin dikatakan tertinggal dari perkembangan masyarakatnya, hukum dituntut untuk merespon segala seluk-beluk kehidupan sosial yang melingkupinya. Itu berarti, peranan hukum menjadi semakin penting dalam menghadapi problema-problemasosialyangtimbul32.Dalamkontekspemahaman yang demikian itu, tidak cukup bila hukum hanya dipahami secara yuridis-normatif, yakni sebagai tertib logis dari tatanan peraturan yang berlaku. Hukum juga perlu diberi ruang untuk maksud studi- studi deskriptif dengan menggunakan pendekatan-pendekatan ilmu sosial. Studi-studi deskriptif itu tampaknya sudah mulai marak dan menunjukan eksistensinya. Tipologi studi-studi hukum non-yuridis normatif itu telah menunjukkan bahwa hukum itu bukan lagi sebagai lembaga yang otonom, melainkan sebagai suatu proses sosial. Sebagai suatu proses sosial, konsekuensi logis dari para praktisi dan mahasiswa hukum hendaknya secara maksimal memanfaatkan hasil-hasil karya para ahli ilmu-ilmu sosial dalam menggarap masalah-masalah yang dihadapinya.
Sumber bacaan Buku Pengantar Hukum Sosiologi Karya Yasmil Anwar
Illustration from pinterest belong to the owner