Perkawinan oleh Kaum Homo Seksual dan Lesbian
- 07 June 2022
Perkawinan ini merupakan perkawinan yang dilakukan oleh sesama jenis, yaitu laki-laki dengan laki-laki. Lesbian justru kebalikannya, yaitu pernikahan antara perempuan dengan perempuan. Pernikahan jenis ini dalam agama Islam hukumnya haram dan dilaknat oleh Allah SWT dan Rasullullah SAW. Bahkan pelakunya harus dirajam. Di Indonesia perkawinan jenis ini tidak pernah diakui. Maka dari itu pelakunya biasanya melakukan perkawinan tersebut di negara lain, yaitu Belanda yang melegalkan perkawinan sejenis.
Prof. Dr, Jamaluddin, SH, M.Hum Nanda Amalia, SH, M.Hum (2016) Buku Ajar Hukum Perkawinan