Kapasitas MK untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilukada
- 13 April 2021
Data menunjukkan bahwa MK sudah mengadili perselisihan hasil pemilukada sejak tahun 2008 hingga tahun 2016. Perkara perselisihan hasil pemilukada yang telah diterima sebanyak 883 perkara. Perkara yang sudah diputuskan sebanyak 849 dengan amar putusan: 73 dikabulkan; 459 ditolak; 288 tidak diterima; 26 ditarik kembali; dan 3 perkara gugur.
Substansi perkara perselisihan hasil pemilukada yang sudah berlangsung dengan pemilukada serentak tidak berubah. Perubahan adalah pada jumlah perkara akan menjadi lebih banyak, paling tidak sebanyak jumlah pemilihan kepala daerah itu sendiri. Keseluruhan perkara tersebut harus diperiksa, diadili, dan diputus dalam waktu 45 hari. Hal itu tentu jauh lebih berat daripada penanganan perkara perselisihan pemilukada masa lalu.
Kapasitas kelembagaan MK memutus perkara dalam jumlah besar dan dalam tenggat waktu tertentu sesungguhnya telah teruji, misal pada saat memutus perkara perselisihan hasil pemilu legislatif. Pada Pemilu 2014, MK telah memutus 903 perkara dalam waktu 30 hari kerja.
Referensi: Kadir Herman (2019) Dosen mata kuliah PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM. FAKULTAS HUKUM PASCA SARJANA UNIVERSITAS ESA UNGGUL