PARTISIPASI WARGA DALAM PROSES POLITIK
- 13 April 2021
Partisipasi Politik secara harafiah berarti “keikutsertaan”, dalam konteks politik hal ini mengacu pada pada keikutsertaan warga dalam berbagai proses politik. Keikutsertaan warga dalam proses politik tidaklah hanya berarti warga mendukung keputusan atau kebijakan yang telah digariskan oleh para pemimpinnya, karena kalau ini yang terjadi maka istilah yang tepat adalah mobilisasi politik. Partisipasi politik adalah keterlibatan warga dalam segala tahapan kebijakan, mulai dari sejak pembuatan keputusan sampai dengan penilaian keputusan, termasuk juga peluang untuk ikut serta dalam pelaksanaan keputusan.
Konsep partisipasi politik ini menjadi sangat penting dalam arus pemikiran deliberative democracy atau demokrasi musyawarah. Pemikiran demokrasi musyawarah muncul antara lain terdorong oleh tingginya tingkat apatisme politik di Barat yang terlihat dengan rendahnya tingkat pemilih (hanya berkisar 50 - 60 %). Besarnya kelompok yang tidak puas atau tidak merasa perlu terlibat dalam proses politik perwakilan menghawatirkan banyak pemikir Barat yang lalu datang dengan konsep deliberative democracy.
Di Indonesia saat ini penggunaan kata partisipasi (politik) lebih sering mengacu pada dukungan yang diberikan warga untuk pelaksanaan keputusan yang sudah dibuat oleh para pemimpin politik dan pemerintahan. Misalnya ungkapan pemimpin "Saya mengharapkan partispasi masyarakat untuk menghemat BBM dengan membatasi penggunaan listrik di rumah masing-masing". Sebaliknya jarang kita mendengar ungkapan yang menempatkan warga sebagai aktor utama pembuatan keputusan.
Menurut Miriam Budiardjo memberikan batasan yang lebih luas mengenai partisipasi politik, bahwa partisipasi politik sebagai kegiatan seseorang atau kelompok untuk ikut serta secara aktif dalam kegiatan politik, misalnya dalam pemilihan pemimpin negara, mempengaruhi kebijaksanaan negara dan berbagai kegiatan lainnya.
Morris Rosenberg mengsugestikan tiga alasan pokok untuk menerapkan apati politik. Kesimpulan didasarkan pada satu seri wawancara yang tidak berstruktur yang mendalam. Adapun ketiga alasannya adalah:
- Konsekuensi yang ditanggung dari aktivitas politik. Hal itu dapat mengambil beberapa bentuk: individu dapat merasa, bahwa aktivitas politik merupakan ancaman terhadap berbagai aspek hidupnya;
- Bahwa individu dapat menganggap aktivitas politik sebagai sia-sia saja. Sebagai individu tunggal, dia mungkin merasa bahwa dia sama sekali tidak mampu mempengaruhi jalannya peristiwa dan bahwa kekuatan politik yang bersifat bagaimanapun juga ada di luar control individu;
- Bahwa "memacu diri untuk bertindak" atau perangsang politik adalah faktor penting untuk mendorong aktivitas politik, dengan tidak adanya perangsang sedemikian itu dapat menambahkan perasaan apart."
Secara umum partisipasi politik adalah suatu bentuk tindakan seseorang atau kelompok dalam kehidupan politik yang dapat mempengaruhi kebijakan umum baik itu secara langsung atau tidak langsung. Adapun kegiatan-kegiatannya adalah seperti memberikan suara pada pernilu, mengadakan lobbiying dengan pejabat atau anggota yang ada diparlemen, menjadi anggota partai lainnya.
Partisipasi merupakan aspek penting dalam demokrasi. Partisipasi politik adalah usaha terorganisir oleh para warga negara untuk memlih pemimpin-pemimpin mereka dan memengaruhi bentuk dan jalannya kebijakan umum. Usaha ini dilakukan akan tanggung jawab dan kesadaran mereka terhadap kehidupan bersama sebagai suatu bangsa dalam suatu negara. Partisipasi politik pada dasarnya merupakan bagian dari budaya politik, karena keberadaan struktur-struktur politik di dalam masyarakat, seperti partai politik, kelompok kepentingan, kelompok penekan dan media mas a yang kritis dan aktif. Hal ini merupakan satu indikator adanya keterlibatan rakyat dalam kehidupan politik (partisipan).
Bagi sebagian kalangan, sebenarnya keterlibatan rakyat dalam proses politik, bukan sekedar pada tataran formulasi bagi keputusan-keputusan yang dikeluarkan pemerintah atau berupa kebijakan politik, tetapi terlibat juga dalam implementasinya yaitu ikut mengawasi dan mengevaluasi implementasi kebijakan tersebut.
Referensi: Kadir Herman (2019) Dosen mata kuliah PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM. FAKULTAS HUKUM PASCA SARJANA UNIVERSITAS ESA UNGGUL