Hukum Dasar dan Dasar Hukum
- 02 November 2021
Undang-Undang Dasar (UUD) merupakan hukum dasar yang berlaku di suatu Negara. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturanperaturan lainnya. Apabila UUD akan dirubah, diperlukan proses yang panjang dan persetujuan dari banyak pihak. Selain itu UUD juga dapat diamandemen-kan dan ditambah dengan pasal-pasal baru. Undang-Undang Dasar dalam bahasa Belanda disebut Ground Wet atau Hukum Dasar.
Dasar Hukum merupakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang melandasi penerapan suatu tindakan / penyelenggaraan oleh orang atau badan, agar dapat diketahui batasan, posisi dan sanksinya.
Sumber: Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Air dan Konstruksi (2019). Bandung
FOLLOW OUR SOCIAL MEDIA:
Ig : @sayapbening_official
Yt : Sayap Bening Law Office