Perjanjian Leasing
- 23 April 2022
Pengaturan leasing di Indonesia berpegang pada definisi yang termaktub dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.KEP-122/MK/IV/2/1974, No.32/M/SK/2/1974, No.30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing tersebut. Berdasarkan peraturan dasar mengenai kegiatan usaha leasing, dapat dikemukakan bahwa yang dimaksudkan dengan leasing adalah:
“Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (optie) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama”.
Sedangkan definisi umum mengenai leasing adalah perjanjian antara Lessor dan Lessee untuk menyewa suatu jenis barang modal tertentu yang diperoduksi/dijual oleh pabrikan/supplier dan ditentukan/dipilih oleh Lessee. Hak pemilikan barang modal berada pada Lessor sedangkan Lessee berhak memakai/menggunakan barang modal tersebut berdasarkan uang sewa yang telah ditentukan dalam jangka waktu tertentu.
Hak opsi ini bersyarat dan baru menjadi efektif setelah Lessee memenuhi semua kewajiban kepada Lessor sehubungan dengan perjanjian leasing. Lessor berkepentingan, bahwa pada saat adanya peristiwa cidera janji oleh Lessee, Lessor dapat menarik kembali atau memutuskan perjanjian leasing dan nmengambil disposisi lain tentang barang leasing tanpa hak dari Lessee sehubungan dengan pembelian tersebut atas nilai sisa yang telah disepakati.
Di lain pihak ada suatu aspek yang belum lazim di Indonesia, sudah menjadi kebiasaan bahwa Lessor mensyaratkan jaminan-jaminan tertentu sehubungan dengan kewajiban pembayaran-pembayaran Lessee berdasarkan perjanjian leasing. Para Lessee di Indonesia belum lazim meminta jaminan atas kewajiban Lessor. Tidak ada jaminan bagi Lessee yang telah memenuhi seluruh kewajibannya berdasarkan perjanjian leasing bahwa pada akhir jangka waktu leasing, Lessor bersedia mengalihkan miliknya kepada Lessee berdasarkan opsi pembelian. Pembelian dan pengalihan hak atas barang leasing tidak terjadi secara otomatis, tetapi memerlukan perbuatan hukum tambahan, yaitu jual beli (dan penyerahan). Ada pemikiran-pemikiran tertentu untuk memberikan hak jaminan atas barang leasing kepada Lessee.
Prof. Dr. Zulfa Djoko Basuki, SH., MH