PEMERINTAH PUSAT
- 17 June 2021
Pemerintah pusat merupakan badan tertinggi yang memiliki kekuasaan memerintah dalam suatu negara. Dalam arti sempit, pemerintah pusat sebagai pemegang kekuasaan eksekutif terdiri atas presiden, wakil presiden, dan menteri negara. Presiden, wakil presiden, dan menteri negara memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban masing-masing.
-
Presiden Dan Wakil Presiden
Presiden Republik Indonesia merupakan pemegang kekuasaan eksekutif di Indonesia. Artinya, presiden memegang kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Seperti ditegaskan dalam pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar. Presiden Republik Indonesia berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Sebagai kepala negara, presiden merupakan simbol resmi negara Republik Indonesia di dunia. Dalam menjalankan tugas sebagai kepala pemerintahan, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dan menteri negara sebagaimana dijelaskan dalam pasal 4 ayat (2) dan pasal 17 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat Indonesia melalui pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah lima tahun. Presiden dan wakil presiden terpilih dilantik oleh MPR.
-
Mentri Negara
Kementerian negara atau dikenal dengan kementerian merupakan perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian negara berkedudukan di ibu kota negara, yaitu Jakarta. Presiden juga dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu apabila terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus.Dalam kementerian negara, terdapat pula menteri koordinator. Menteri koordinator adalah menteri negara yang memiliki tugas pokok mengoordinasi penyiapan dan penyusunan kebijaksanaan serta pelaksanaan di bidang yang berada dalam tanggung jawabnya dalam kegiatan pemerintahan negara. Indonesia memiliki tiga menteri koordinator, yaitu menteri koordinator bidang perekonomian, menteri koordinator politik, hukum,dan keamanan, serta menteri koordinator bidang kesejahteraan rakyat.
-
Mentri Adalah Pembantu Presiden
Kedudukan menteri negara dalam sistem pemerintahan Indonesia sepenuhnya sebagai pembantu presiden. Artinya, menteri negara yang tergabung dalam kabinet merupakan perpanjangan tangan presiden yang melaksanakan kebijakan presiden. Oleh karena itu, presiden bertanggung jawab kepada masyarakat terhadap keberhasilan kinerja pelaksanaan pemerintahan yang menjadi urusan menteri negara tertentu. Menteri-menteri negara diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Pembentukan kabinet menteri dalam penyelenggaraan pemerintahan Indonesia merupakan hak prerogatif presiden. Artinya, presiden memiliki hak penuh untuk memilih menteri-menteri negara yang akan membantu dalam menjalankan tugas kekuasaan pemerintahan.
Sumber : Buku Sistem Kekuasaan By Amin Suprihatini