Hukum Pernikahan Dini menurut Undang-Undang
- 19 April 2021
Permasalahan pernikahan dini di Indonesia tentu berbenturan dengan undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan Undang-undang perlindungan Anak No. 23 tahun 2002. Dalam Bab II pasal 6 dan pasal 7 Undang-undang No. 1 tentang perkawinan telah dijelaskan mengenai syarat dan ketentuan perkawinan di Indonesia. Dalam pasal-pasal tersebut menjelaskan perkawinan yang harus disetujui kedua calon mempelai dan usia bagi pria yang minimal harus berusia 19 tahun dan bagi perempuan minimal 16 tahun. Dasar inilah yang harus dijadikan bagi seluruh warga negara yang ingin melakukan perkawinan atau pernikahan. Apabila sudah tidak sesuai dengan Undang-undang tersebut akan menyalahi peraturan yang berlaku terhadap Undang-undang perkawinan.
Pernikahan dini merupakan pernikahan dibawah umur yang banyak mengeksploitasi anak-anak. Masa anak-anak seharusnya menjadi masa yang menjadi tempat dimana kebahagiaan dan kasih sayang orang tua banyak didapatkan, ketika pernikahan dini dilakukan, masa-masa indah tersebut tidak dapat dinikmati oleh seorang anak. Peran orang tua dan keluarga juga harus bertanggung jawab atas perkembangan anak-anak mereka, hal tersebut diwujudkan dengan menjaga dan memelihara hak asasi yang dimiliki oleh anak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pembatasan usia perkawinan dalam Undang-undang memiliki tujuan agar calon mempelai mampu memiliki kesiapan secara mental dan psikologis dalam membentuk rumah tangga kelak. Banyak kasus yang terjadi dalam pernikahan dini yaitu para pengantin yang menikah hanya didasarkan pada kondisi fisik belum pasti memiliki sebuah pemikiran dewasa apabila umurnya masih dinilai dibawah umur. Apabila si anak masih dibawah umur, harus ada tindakan pembatalan atau pencegahan pernikahan. Sebab, sudah menyalahi undang-undang yang berlaku mengenai perkawinan dan perlindungan anak.