Sumber dan Dasar Hukum Dagang
- 20 March 2021
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada:
1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan:
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel (WVK), yang mulai berlaku di Indonesia pada 1 Mei 1848 terbagi atas dua kitab dan 23 BAB. Di dalam KUHD jelas tercantum bahwa implementasi dan pengkhususan dari cabang-cabang Hukum Dagang Isi poko daripada KUHD Indonesia adalah:
- Kitab pertama berjudul Tentang Dagang Umumnya, yang memuat 10 BAB;
- Kitab kedua berjudul Tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban yang Terbit dari Pelayaran, terdiri dari 13 BAB.
b. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau Burgerlijk Wetboek (BW), Buku tentang III Perikatan.
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan
Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan diantaranya adalah sebagai berikut;
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi;
- Undang-Undang Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.
3. Hukum Kebiasaan
a. Pasal 1339 KUHPerdata
Suatu perjanjian tidak saja mengikat untuk apa yang semata-mata telah diperjanjikan tetapi untuk apa yang semata-mata telah diperjanjikan tetapi untuk apa yang sudah menjadi kebiasaan;
b. Pasal 1347 KUHPerdata
Hal-hal yang sudah lazim diperjanjikan dalam suatu perjanjian, meskipun tidak secara tegas diperjanjikan harus dianggap juga tercantum dalam setiap perjanjian semacam itu.
Referensi: Suwardi (2015). Hukum Dagang Suatu Pengantar. CV Budi Utama