Pengertian Status Tanah
- 01 December 2021
Status tanah merupakan kedudukan tanah berdasarkan hukum yang berlaku. Status tanah ini penting untuk mengetahui apakah ada hubungaan hukum di antara subjek hak dengan objek hak dan bilamana ada, sejauhmana hubungan hukum yang terdapat di antara subjek hak dengan objek hak. Ada tidaknya hubungan hukum ini penting diketahui untuk menentukan sejauhmana kedalaman Hak Menguasai dari Negara (HMN) atas tanah berlaku terhadap bidang tanah atau bentang lahan atau kawasan tertentu.
Bagi tanah yang berstatus sebagai tanah hak misalnya, kedalaman keberlakuan HMN itu tidak seintensif pada tanah yang berstatus tanah negara. Bahkan, pada tanah yang berstatus sebagai tanah negara pun, kedalaman keberlakuan HMN juga bervariasi. Sebab ada juga tanah negara yang sudah memiliki penguasaan fisik di atasnya dan ada juga yang belum memiliki penguasaan fisik di atas tanah itu.
Sitorus Oloan & Puri H. Widhiana. Hukum Tanah. STPN 2014
Writer: Nazila Alvi Lisna, Yuriska
FOLLOW OUR SOCIAL MEDIA:
Ig : @sayapbening_official
Yt : Sayap Bening Law Office