Hukum Internasional Umum
- 21 February 2022
Hukum Internasional umum (general) yaitu hukum internasional yang berlaku untuk semua masyarakat internasional tanpa melihat aliran pemerintahan, agama, ras, sistem ekonominya, dll. Di samping itu ada hukum internasional yang terbatas lingkungan berlakunya, pada wilayah tertentu (region) tertentu yang disebut dengan hukum internasional regional, hukum internasional khusus, yaitu hukum internasional khusus yaitu hukum internasional yang khusus berlaku bagi masyarakat internasional tertentu yang tidak didasarkan pada kepentingan regional tetapi kepentingan tertentu.
Prof. Dr. Sri Setianingsih, S.H., M.H.