YURISDIKSI TERITORIAL
- 08 August 2021
Pengertian yurisdiksi teritorial menunjuk pada yurisdiksi yang berlaku atas orang ataupun benda yang titik beratnya menunjuk pada wilayah di mana orang ataupun benda berada. Menurut Georg Schwarzenberger (1976: 74), adalah suatu otoritas atas suatu bagian permukaan bumi serta ruang di atas dan tanah di bawahnya, yang ditentukan secara geografis dan di- klaim sebagai teritorial kedaulatannya, termasuk semua orang dan benda di atasnya. Yurisdiksi teritorial diterapkan terhadap warga negara sendiri dan warga negara asing (ataupun benda) yang berada di wilayah teritorial suatu negara. Di dalam setiap wilayah teritorial negara, yurisdiksi teritorial ini mencakup warga negara beserta harta bendanya. Menurut hukum kebiasaan internasional pelaksanaan yurisdiksi ini tidak terbatas. Negara berdasarkan yurisdiksi teritorial berhak menerapkan hukum terhadap orang asing walaupun orang asing itu tinggal sementara ataupun bertempat tinggal secara permanen.
Orang asing tidak dapat menuntut pembebasan diri atas yurisdiksi teritorial, kecuali yang bersangkutan memiliki hak imunitas (hak kekebalan hukum). Hak ini menurut hukum internasional hanya diberikan kepada:
1. kepala negara atau pemerintah X perwakilan diplomatik
2. utusan khusus
3. kapal pemerintah asing
4. kapal perang, dan
5. organisasi internasional di suatu negara.
Akan tetapi, harus diingat bahwa di lapangan hukum perdata, hak imunitas ini tidak dapat berlaku mutlak.
Dalam masa-masa selanjutnya, sesuai dengan perkembangan model-model kejahatan, maka ditumbuhkan konsepsi yurisdiksi dengan asas teritorial objektif dan yurisdiksi teritorial subjektif. Keduanya sangat berguna untuk menjadi landasan hukum dalam rangka mengantisipasi perkembangan-per- kembangan kejahatan yang bersifat lintas batas. Yurisdiksi tersebut, yaitu sebagai berikut:
Referensi bacaan buku negara dalam dimensi hukum internasional karya Dr. FX. Adji Sukemto, S.H., M.H