LEMBAGA EKSEKUTIF
- 04 July 2021
Lembaga eksekutif merupakan motor penggerak kekuasaan pemerintahan negara dengan sistem presidensial. Lembaga eksekutif merupakan lembaga yang memegang kekuasaan melaksanakan undang-undang, menyelenggarakan urusan pemerintahan, serta mempertahankan tata tertib dan keamanan, baik di dalam maupun di luar negeri. Lembaga eksekutif terdiri atas presiden, wakil presiden, dan para menteri.
A. Presiden Dan Wakil Presiden
Presiden Republik Indonesia merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi yang memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar. Dalam melaksanakan tugasnya, seorang presiden dibantu oleh wakil presiden. Calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemiludan dipilih dalam satu pasang secara langsung oleh rakyat. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Presiden Indonesia berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Sebagai kepala pemerintahan presiden memiliki tugas dan wewenang seperti memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar, mengangkat dan memberhentikan menteri-menteridan pejabat- pejabat publik, serta menyusun kabinet. Sebagai kepala negara, presiden menjalankan tugas dan wewenang antara lain menyatakan negara dalam keadaan bahaya, mengangkat duta dan konsul, menerima penempatan duta negara lain, serta memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang. Wakil presiden adalah pembantu presiden. Wakil presiden menjalankan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan tugas dan wewenang presiden. Tugas dan wewenang wakil presiden antara lain membantu presiden melaksanakan seluruh tugas dan kewajiban presiden, mewakili presiden melaksanakan tugas-tugas kepresidenan dalam hal-hal yang didelegasikan presiden kepadanya, dan menggantikan presiden jika presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa jabatannya.
B. Kementrian Negara
Kementerian negara dibentuk untuk meningkatkan koordinasi serta kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara yang berdaya guna dan berhasil guna. Landasan hukum pembentukan kementerian negara adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun2008 tentang Kementerian Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara. Peraturan tersebut memuat bentuk kementerian Indonesia yang terdiri atas kementerian koordinator, kementerian, wakil menteri, dan staf khusus menteri. Kementerian koordinator terdiri atas kementerian koordinator bidang perekonomian,kementerian bidang kesejahteraan sosial, dan
kementerian bidang politik, hukum, dan keamanan. Dalam melaksanakan tugasnya kementerian koordinator memiliki beberapa fungsi antara lain sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengendalian urusan kementerian, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, serta melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden. Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas pemerintah. Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, pada kementerian tertentu dapat dibentuk jabatan wakil menteri. Wakil menteri mempunyai tugas membantu dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian. Selain itu, dalam lingkungan kementerian dapat diangkat staf khusus kementerian paling banyak tiga orang staf khusus. Staf khusus bertanggung jawab kepada menteri dan mempunyai tugas memberi saran dan pertimbangan kepada menteri sesuai penugasan menteri dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi kementerian.
Sumber : Buku Sistem Kekuasaan By Amin Suprihatini
(illustration from google.com belong to the owner)