Pembagian Hukum Islam
- 03 March 2021
Muhammad Ashri & Rapung Samuddin dalam buku “Hukum Internasional dan Hukum Islam tentang Sengketa dan Perdamaian” Sejalan dengan perkembangan metode pengkajian hukum Islam. Maka para ulama membagi hukum-hukum syari’at itu menjadi tujuh bagian:
1. Hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah kepada Allah, seperti salat, puasa, dan sebagainya yang kemudian dinamakan al-ibadaat.
2. Hukum-hukum yang berhubungan dengan tata aturan keluarga, nikah, talak, pembagian warisan, dan sebagainya yang disebut dengan al-ahwal al-syakhsiyah.
3. Hukum-hukum yang terkait dengan aktivitas manusia dalam mencari penghidupan, hubungan antara seseorang dan lainnya dalam perkara harta dan akad yang disebut dengan al-mu’amalaat.
4. Pemerintahan, yang menurut istilah para ulama al-ahkam al-sulthaniyah atau dengan sebutan lainnya al-siyasah al-syar’iyyah.
5. Hukum-hukum yang berkaitan dengan sanksi bagi pelanggaran-pelanggaran syariat yang disebut al’uquubat.
6. Hukum-hukum yang berkaitan dengan pengaturan hubungan internasional yang mencakup aturan-aturan mengenai perang dan damai, yang disebut dengan al-siyar, bentuk plural dari kata al-sirah.
7. Hukum-hukum yang berkaitan dengan akhlak dan perangai terpuji atau tercela yang dinamakan al-adaah.
Referensi bacaan
Prof. Dr Muhammad Ashri, S.H., M.H. dan Rapung Samuddin, Lc. M.A. Hukum Internasional dan Hukum Islam tentang sengketa dan perdamaian. Jakarta.