KETENTUAN UMUM HUKUM MEREK
- 26 July 2021
Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dipergunakan beberapa istilah yang mengandung arti tertentu sebagaimana yang dijelaskan di bawah ini.
1. Merek adalah tanda yarng berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya Apembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
2. Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberaain pa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
3. Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa Orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
4. Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atauy badan hukum secara bersama-sama untuk membedat dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
5. Permohonan adalah permintaan pendaftaran merek yang diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal.
6. Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan.
7. Pemeriksa adalah Pemeriksa Merek yaitu pejabat yang karena keahliannya diangkat dengan keputusan menteri, dan ditugasi untuk melakukan pemeriksa terhadap permohonan pendaftaran merek.
8. Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
9. Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang hak kekayaan intelektual termasuk merek.
10. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
11. Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif.
12. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang hak kekayaan intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan Permohonan Paten, Merek, Desain Industri serta bidang-bidang hak kekayaan intelektual lainnya dan terdaftar sebagai konsultan hak kekayaan intelektual didirektorat jendral.
13. Lisensi.
14. Hak prioritas hak permohonan untuk mengajukan permohonan.
15. Hari adalah hari kerja.
Sumber : Buku Hukum Meerek By Dr. Ahmadi Miru, S.H M.S
picture credit : from pinterest belong to the owner