PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK DALAM TAHAP PENUNTUTAN
- 27 April 2021
Dalam proses peradilan anak, struktur pidana yang selanjutnya berperan adalah jaksa/penuntut umum anak. Artinya, yang berwenang untuk melakukan penuntutan terhadap anak yang didakwa melakukan tindak pidana adalah penuntut umum anak. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 53 Undang-Undang Pengadilan Anak. Pada prinsipnya, Undang-undang sistem peradilan Pidana Anak menghendaki agar setiap kejaksaan negeri memiliki penuntut umum anak untuk menangani perkara Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Akan tetapi apabila pada suatu kantor kejaksaan negeri sementara tidak mempunyai jaksa penuntut umum anak, karena alasan tertentu, maka menurut pasa 41 ayat (3) UU SPPA penuntutan perkara anak nakal dibebankan kepada penuntut umum yang melakukan tugas bagi tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa.
Syarat-syarat penuntut anak di atur dalam Pasal 41 ayat (2) yaitu: “syarat untuk dapat ditetapkan sebagai penuntut umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Dalam sistem peradilan pidana, peranan kejaksaan sangat sentral, karena kejaksaan merupakan lembaga yang menentukan apakah seseorang itu harus diperiksa oleh pengadilan atau tidak. Jaksa pula yang menentukan apakah seorang tersAngka akan dijatuhi hukuman atau tidak melalui kualitas surat dakwaan dan tuntutan yang dibuat. Dengan kata lain, kejaksaan sebagai pengendali proses perkara atau dominus litis mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum, karena hanya institusi kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke sidang pengadilan atau tidak, berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana Hukum Acara Pidana. Disamping sebagai dominus litis (prosecureur die de procesvoering baststelt), kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksanaan putusan pidana (executive ambenaar) .
Apa yang menjadi kewenangan penuntut umum dalam perkara anak nakal? Hal ini dikembalikan pada Pasal 14 KUHAP, yaitu:
Sumber : Buku hukum perlindungan anak ( liza agnesta krisna, S.H M.H)