Hukum Adat Sebagai Sumber Utama Dalam Pembangunan Hukum Tanah Nasional
- 04 February 2022
Dalam pembangunan Hukum Tanah Nasional, hukum Adat merupakan “sumber utama” untuk memperoleh bahan-bahannya berupa konsepsi, asas-asas dan lembaga-lembaga hukumnya, untuk dirumuskan menjadi norma-norma hukum yang tertulis, yang disusun menurut sistim Hukum Adat. Hukum tanah baru yang dibentuk dengan menggunakan bahan-bahan dari Hukum Adat berupa norma-norma hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan sebagai hukum yang tertulis, merupakan hukum tanah nasional positif yang tertulis. UUPA merupakan hasilnya yang pertama. Fungsi Hukum Adat sebagai sumber utama dalam pembangunan Hukum Nasional, inulah yang dimaksudkan dalam Konsiderans/berpendapat UUPA bahwa hukum Tanah Nasional berdasarkan hukum Adat.
Konsepsi yang mendasari Hukum Tanah Nasional adalah konsep- sinya Hukum Adat, yaitu: komunalistik religius, yang memungkinkan penguasaan tanah secara individual, dengan hak-hak atas tanah yang bersifat pribadi, sekaligus mengandung unsur kebersamaan.
Sifat komunalistik religius dari konsepsi Hukum Tanah Nasional ditunjukkan oleh Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa:”Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia, sebagai Karunia Tuhan Yanh Maha Esa, adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional.
Dalam Hukum Tanah Adat mengenal adanya Tanah Ulayat yang merupkan hak bersama dari para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Dalam Hukum Tanah Nasional semua tanah dalam wilayah Negara kita adalah tanah bersama rakyat Indonesia yang telah bersatu menjadi Bangsa Indonesia. Unsur religius dari konsepsi ini ditunjukan oleh pernyataan bahwa bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia, sebagai Karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada Bangsa Indonesia.
Sumber Bacaan Buku Hukum Agraria Indonesia Karya H.M. Arba, S.H., M.Hum