DASAR HUKUM KEPAILITAN
- 03 April 2022
Konsep dasar hukum kepailitan sebagaimana dimuat dalam Faillisements-Verordening, Staatsblad 1905-217 jo. Staatsblad 1906-348 dan diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 4 tahun 1998 tentang Kepailitan. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan ini kemudian diubah kembali dengan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang.
Prof. Dr. Zulfa Djoko Basuki, SH., MH