TEORI PEMILU
- 31 July 2021
Pengertian, asas dan sistem pemilu
Pengertian Pemilu; beberapa penulis yang telah menyampaikan pandangannya antara lain: Ali Murtopo;128 mengatakan pemilu adalah sarana yang tersedia bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatannya, dan merupakan lembaga demokrasi. Manuel Kaisiepo;129 menyampaikan pendapatnya; pemilu telah menjadi tradisi penting, hampir-hampir disakralkan dalam berbagai sistem politik di dunia. Pemilu penting karena berfungsi memberi legitimasi atas kekuasaan yang ada, dan bagi rezim baru dukungan dan legitimasi inilah yang dicari. Sedang Sigid Putranto130 menyebutkan; sampai saat ini dia tidak menemukan pilihan yang lebih demokratis selain pemilu, walaupun ia berpendapat pemilu itu belum jaminan demokrasi itu sendiri.
Pada dasarnya, pendapat tersebut semuanya mengacu kepada teori-teori pemilu yang memang sejak dulu sudah menjadi pedoman bagi negara-negara di dunia. Pemilu biasanya bertujuan untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di Parlemen (DPR atau Senat), kecuali pada Senat Negara Kerajaan, ada kalanya keanggotaannya berdasarkan keturunan atau pengangkatan oleh Raja/Ratu. Asas Pemilu; secara umum asas yang dianut oleh parpol dapat dikatagorikan menjadi tiga yaitu: parpol yang berasaskan Agama, Nasionalis, dan Komunis. Pernah pada masa Orde Baru ada keinginan agar semua parpol menganut asas Pancasila, namun belakangan batal diterapkan karena ditolak oleh berbagai kalangan utamanya para politisi.
Berdasarkan penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1969, asas penyelenggaraan pemiluadalah:132 Umum; pada dasarnya semua warga negara yang memenuhi persyaratan dalam usia, yaitu telah berusia 17 tahun atau telah kawin, berhak ikut memilih. Jadi pemilihan bersifat umum berarti pemilihan yang berlaku menyeluruh bagi semua warganegara menurut persyaratan asasi (basic) tertentu. Langsung; rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya menurut hati nuraninya tanpa perantara dan tanpa tingkatan. Bebas; tiap warga negara yang berhak memilih dalam menggunakan haknya dijamin keamanannya untuk melakukan pemilihan menurut hati nuraninya tanpa adanya pengaruh, tekanan ataupun paksaan dari siapapun/dengan apapun. Rahasia; para pemilih dijamin oleh peraturan, tidak akan diketahui oleh pihak siapapun dan dengan jalan apapun, siapa yang dipilihnya. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui orang lain kepada siapa suaranya diberikan (secret ballot).
Sistem Pemilu; negara-negara di dunia menganut sistem yang berbeda-beda, disesuaikan dengan kepentingan negara itu sendiri. Sistem pemerintahan dan sistem politik yang berlaku di suatu negara, sangat berpengaruh terhadap pemilihan sistem pemilu dan pelaksanaan pemilu itu sendiri. Dalam sistem pemerintahan yang demokratis yang diikuti oleh berkembangnya sistem politik dengan baik, maka akan menghasilkan pemilu yang demokratis, demikian sebaliknya pada pemerintahan dengan sistem otoriter akan mengurangi kadar atau kualitas demokrasi pemilu itu sendiri.
Sistem pemilu yang dapat menjadi pilihan bagi Indonesia
Di dalam menyelenggarakan pemilu adalah:
Pertama, sistem Demokrasi Langsung, dan Tidak Langsung;134 menurut sistem demokrasi langsung seluruh rakyat yang telah dewasa menjadi anggota dari seluruh Badan Permusyawaratan Rakyat yang bertugas untuk menetapkan dan menjalankan peraturan dari negara yang bersangkutan. Sistem ini akan sulit dapat terwujud seluruhnya, walaupun di negara kecil seperti Yunani sekalipun. Apalagi di negara-negara yang besar, pelaksanaan sistem demokrasi langsung sudah tidak mungkin lagi. Karena itu, kemudian dikembangkan sistem demokrasi tidak langsung atau lebih dikenal dengan sistem perwakilan. Sistem perwakilan ini rupanya menjadi pilihan bagi Indonesia. Orang-orang yang duduk di dalam lembaga perwakilan dipilih melalui suatu pemilu.
Kedua, Sistem Pemilihan Mekanis, dan Pemilihan Organis;135 Dalam sistem pemilihan mekanis, rakyat dipandang sebagai suatu masa individu-individu yang sama.
Ketiga, Sistem Pemilihan Terbatas, dan Pemlihan Umum; dalam Sistem Pemilihan Terbatas warga negara dewasa pada umumnya tidak mempunyai hak pilih aktif, kecuali mereka yang memenuhi beberapa syarat positif yang agak berat, sehingga hanya jumlah terbatas dari rakyat yang memperolehnya.
Keempat, Sistem Pemilihan Langsung, dan Pemilihan Bertingkat. Pada sistem pemilihan langsung; tiap-tiap pemilih memilih langsung wakil-wakilnya yang akan duduk dalam DPR.
Kelima, Sistem Suara Terbanyak, dan Perwakilan Berimbang. Sistem suara terbanyak;sistem ini dapat dibagi menjadi dua yaitu: sistem suara terbanyak mutlak, dan sistem suara terbanyak relatif. Sistem suara terbanyak mutlak; artinya sekurang-kurangnya separoh dari jumlah seluruh suara ditambah satu.
Keenam, Sistem Pencalonan dalam Pemilu. Di dalam negara demokratis pada umumnya partai-partailah yang menguasai pencalonan dalam pemilu, walaupun hal itu bukan semata-mata hak dari partai.
picture credits from pinterest