Dasar Hukum dan Pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- 25 March 2021
Landasan hukum keberadaan Badan usaha Milik Negara dapat dilihat dalam peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 19 tahun 1960 tentang Perusahaan Negara, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1969 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 1969 tantang Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara menjadi Undang-Undang. Kemudian setelah adanya undang-undang ini, terjadi suatu perubahan lagi tentang BUMN, yaitu diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam pasal 1 perpu Nomor 19 Tahun 1960 hanya disebutkan, Perusahaan negara adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun yang modalnya untuk seluruhnya merupakan kekayaan negara Republik Indonesia, kecuali jika ditentukan dengan atau berdasarkan undang-undang.
Dalam pasal 1 butir 1 UU No. 19 Tahun 2003 disebutkan bahwa BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah:
- Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya;
- Mengejar keuntungan;
- Menyelenggarakan kemanfaatna umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak;
- Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;
- Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan swasta.
Referensi: Suwardi (2015). Hukum Dagang Suatu Pengantar. CV Budi Utama