Hukum Obyek dan Hukum Obyektif
- 06 November 2021
Hukum Obyek adalah segala sesuatu yang dapat berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan yang dilakukan oleh subyek-subyek hukum.
Hukum Obyektif adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Hukum Obyektif adalah peraturan-peraturan hukum dalam suatu Negara yang secara umum berlaku tanpa mengistimewa-kan orang tertentu atau golongan tertentu.
Sumber: Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Air dan Konstruksi (2019). Bandung
FOLLOW OUR SOCIAL MEDIA:
Ig : @sayapbening_official
Yt : Sayap Bening Law Office