RATIFIKASI KONVENSI ILO
- 18 April 2022
Sejak didirikan Tahun 1919 hingga Tahun 1990, Organisasi Perburuhan Internasional atau ILO telah menetapkan 171 konvensi. ILO mengharapkan setiap negara meratifikasi konvensi tersebut menjadi undang-undang.
Ternyata tidak mudah bagi tiap negara untuk meratifikasi setiap konvensi ILO. Ada negara yang mengemukakan standar ILO masih terlalu tinggi untuk dilaksanakan terutama di negara berkembang. Di beberapa negara, dianggap tidak perlu lagi meratifikasi konvensi tertentu karena sebagian besar atau seluruh materinya sudah tercakup dalam Undang-undang yang ada. Bagi sebagian negara lain, timbul keengganan meratifikasi konvensi ILO karena enggan menyampaikan laporan pelaksanaan konvensi tersebut setiap Tahun.
Dari 150 negara anggota ILO, yang paling banyak meratifikasi konvensi ILO adalah Spanyol (118), kemudian menyusul Prancis (113), Italia (102), Uruguay (96) dan Norwegia (93). Negara-negara ASEAN sendiri tidak banyak meratifikasinya. Malaysia dengan negara bagiannya baru meratifikasi 30 konvensi, Filipina 21, Singapura 21, Thailand 11 dan Indonesia sendiri baru 9 konvensi, sedangkan negara Brunai Darussalam belum masuk menjadi anggota ILO. Negara maju, seperti Amerika Serikat hanya meratifikasi 9 konvensi, Jerman 79, Inggris 80, Jepang 39 dan Uni Soviet 46. Di samping konvensi, Sidang Umum ILO juga menetapkan rekomendasi sebagai petunjuk pelaksanaan konvensi dan ketentuan ILO. Akibat dari meratifikasi suatu konvensi adalah setiap negara mempunyai kewajiban-kewajiban yang mengikat untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tertera dalam pasal-pasal konvensi tersebut.
Purbadi Hardjoprajitno, S.H, M.Hum. Drs. Saefulloh Purwaningdyah, MW, S.H, M.Hum