Kewenangan Badan Hukum
- 20 November 2021
Dalam ilmu hukum, ada 2 (dua) jenis badan hukum dipandang dari segi kewenangan yang dimilikinya, yaitu:
- Badan hukum publik (Personnemorale) Mempunyai kewenangan mengeluarkan kebijakan publik, baik yang mengikat umum maupun yang tidak mengikat umum (misalnya Undang-Undang Perpajakan).
- Badan hukum privat (personne juridique) Tidak mempunyai kewenangan mengeluarkan kebijakan publik yang bersifat mengikat masyarakat umum.
Dalam konteks negara sebagai badan hukum publik, kedudukan hukum dari kepunyaan negara itu harus diadakan pembagian dalam kepunyaan privat (domaine prive) dan kepunyaan publik (domaine public). Hukum yang mengatur kepunyaan privat ini sama sekali tidak berbeda dengan hukum yang mengatur kepunyaan perdata biasa, yaitu hukum perdata. Sementara itu, hukum yang mengatur kepunyaan publik diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan tersendiri.
Dalam hal negara sebagai pemilik kepunyaan privat, pemerintah sebagai representasi negara, melakukan tindakan atau perbuatan yang bersifat privat (perdata) pula. Dalam kedudukannya sebagai badan hukum privat, pemerintah mengadakan hubungan hukum dengan subyek hukum lain berdasarkan hukum privat. Salah satu hubungan hukum perdata ini adalah perbuatan pemerintah sendiri atau bersama-sama dengan subyek hukum lain, yang tidak termasuk administrasi negara, tergabung dalam suatu bentuk kerja sama tertentu yang diatur oleh hukum perdata, misalnya bergabung membentuk perseroan terbatas.
Sumber: Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Air dan Konstruksi (2019). Bandung
illustration from pinterest and belong to the owner