Asas Hukum Tata Negara Indonesia
- 05 March 2021
Hukum tata negara ialah pengaturan atas organisasi kekuasaan negara, Contoh dari hukum tata negara yaitu Undang-Undang Dasar NKRI 1945, setiap ketetapan yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat RI, Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lain sebagainya. Lantas, ketika hendak menyusun hukum tersebut tentunya kita membutuhkan suatu dasar yang akan memandu penyusunan hukum tata negara. panduan tersebut ialah asas hukum tata negara yang harus ditaati. Berikut ini merupakan penjelasan mengenai asas hukum tata negara di Indonesia:
Artinya setiap tindakan/perbuatan baik tindakan pemerintah maupun perbuatan rakyat harus sesuai dengan ajaran pancasila. Dalam bidang hukum, Pancasila merupakan sumber hukum materiil, sehingga setiap isi peraturan perundangan-undangan tidak boleh bertentangan dengan sila-sila yang terkandung dalam pancasila. Undang-undang dasar 1945 merupakan landasan konstitusional daripada negara republik indonesia. Perubahan undang-undang dasar 1945 mengandung empat pokok-pokok pikiran yang merupakan cita-cita hukum bangsa indonesia yang mendasari hukum dasar negara baik hukum yang tertulis dan hukum tidak tertulis.
Setelah UUD 1945 diamandemen, maka telah ditegaskan dalam pasal 1 ayat 3 bahwa ” Negara Indonesia adalah negara hukum dimana sebelumnya hanya tersirat dan diatur dalam penjelasan UUD 1945″. Atas ketentuan yang tegas diatas maka setiap sikap kebijakan dan tindakan perbuatan alat negara berikut seluruh rakyat harus berdasarkan dan sesuai dengan aturan hukum. Dengan demikian semua pejabat/alat-alat negara tidak akan bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan kekuasaannya.
Kedaulatan artinya kekuasaan atau kewenangan yang tertinggi dalam suatu wilayah. Kedaulatan rakyat artinya kekuasaan itu ada ditangan rakyat. Sehingga dalam pemerintah melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan keinginan rakyat. Pasal 1 ayat 2 undang-undang dasar 1945 berbunyi : ” Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD “. Rumusan ini secara tegas bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat yang diatur dalam UUD 1945. UUD 1945 menjadi dasar dalam pelaksanaan suatu kedaulatan rakyat tersebut baik wewenang tugas dan fungsinya ditentukan oleh UUD 1945.
Terdapat beberapa bentuk negara yang terdapat di dunia ini. Indonesia semenjak kemerdekaannya memilih bentuk negara kesatuan sebagai bentuk negaranya. Hal ini dikarenakan bentuk negara inilah yang sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia yang mendambakan adanya persatuan dan kesatuan setelah terpecah belah oleh kuasa penjajah. Selain itu, unsur-unsur negara kesatuan republik Indonesia juga mendukung digunakannya bentuk negara ini.
Agar penyelenggaraan negara dapat berjalan dengan efektif dan efisien, maka digunakan pembagian kekuasaan yang mengikuti teori Montesquieu, yaitu kekuasaan legislatif yang berkuasa membentuk undang-undang, kekuasaan eksekutif yang melaksanakan undang-undang, dan kekuasaan yudikatif yang bertugas mengadili pelanggaran atas undang-undang. Dengan adanya pembagian kekuasaan ini, maka check and balances dapat terjadi. Arti dari check and balances adalah di antara lembaga negara dapat terjadi saling mengawasi dan saling mengimbangi.
Oleh karena itu, maka setiap hukum tata negara harus memperhatikan pembagian kekuasaan ini agar tidak terjadi kesalahan atas materi yang hendak diatur olehnya.
sumber : mh.uma.ac.id