Jenis-jenis hukum pidana
- 22 February 2021
Dalam buku “Pidana dan Pemidanaan” karya Bambang Waluyo, S.H (2000). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (WvS) telah menetapkan jenis-jenis pidana yang termaktub dalam pasal 10. Diatur dua pidana yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok terdiri atas empat jenis pidana, dan pidana tambahan terdiri atas tiga jenis pidana.
Jenis-jenis hukum pidana menurut pasal 10 KUHP ialah sebagai berikut:
a. Pidana Pokok meliputi
- Pidana mati;
- Pidana penjara;
- Pidana kurungan;
- Pidana denda.
b. Pidana Tambahan meliputi
- Pencabutan beberapa hakhak tertentu;
- Perampasan barang-arang tertentu;
- Pengumuman putusan Hakim.
Dalam kaitan jenis-jenis pidana, pemeintah berkali-kali merumuskan perubahan atau penyempurnaan melalui rancangan KUHP. Perubahan jenis-jenis pidana dalam naskah rancangan KUHP sering berubah. Misalnya dalam rancangan KUHP Tahun 1982/1983 disebutkan adanya Pidana permasyarakatan, tetapi dalam naskah rancangan KUHP baru (hasil penyempurnaan tim intern Departemen Kehakiman), pidana permasyarakatan tidak ada. Yang ada pidana kerja sosial.