KEWAJIBAN TERHADAP KONVENSI DAN REKOMENDASI
- 05 April 2022
Setiap negara anggota ILO mempunyai kewajiban-kewajiban untuk menyampaikan Konvensi dan Rekomendasi ILO kepada Penguasa Berwenang (Submission), yaitu sebagai berikut.
- Konvensi (Sesuai dengan Pasal 19 ayat (5) Konstitusi ILO)
- Konvensi akan disampaikan kepada semua anggota untuk diratifikasi.
- Setiap negara anggota berkewajiban bahwa dalam jangka waktu paling lama satu Tahun sesudah berakhirnya konferensi (ILC) atau bilamana hal itu tidak mungkin dilakukan dalam jangka waktu satu Tahun berhubung dengan keadaan-keadaan yang istimewa maka secepat mungkin harus dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 18 bulan sejak berakhirnya konferensi, menyampaikan konvensi tersebut kepada pengusaha atau penguasa yang berwenang terhadap masalah itu untuk dilaksanakan dalam bentuk perundang-undangan atau ketentuan-ketentuan dan tindakan-tindakan lain.
- Setiap anggota berkewajiban untuk memberitahukan kepada Direktur Jenderal Kantor Perburuhan Internasional tentang tindakan-tindakan yang telah diambil sehubungan dengan penyampaian konvensi itu kepada pemerintah atau penguasa yang berwenang dan memberikan penjelasan-penjelasan khusus tentang langkah-langkah atau tindakan-tindakan yang telah dilakukan.
- Jikalau anggota mendapat kesepakatan dari penguasa yang berwenang atas hal itu maka ratifikasi resmi terhadap konvensi itu harus disampaikan kepada Direktur Jenderal.
- Rekomendasi (Sesuai Pasal 19 ayat (6) Konstitusi ILO)
- Rekomendasi akan disampaikan kepada semua anggota untuk mendapatkan pertimbangan bagaimana caranya agar dapat memberikan pengaruh terhadap perundang-undangan nasional atau peraturan-peraturan lain.
- Setiap negara anggota berusaha agar dalam jangka waktu paling lama satu Tahun sesudah berakhirnya konferensi atau apabila tidak mungkin dilakukan dalam waktu satu Tahun berhubung dengan keadaan yang luar biasa maka dalam waktu secepatnya, tidak lebih dari 18 bulan setelah berakhirnya konferensi, menyampaikan rekomendasi tersebut kepada penguasa-penguasa yang berwenang atas hal itu untuk dilaksanakan dalam bentuk perundang-undangan atau tindakan lain.
- Setiap anggota harus memberi tahu kepada Direktur Jenderal Kantor Perburuhan Internasional tentang langkah-langkah yang telah diambilnya.
Purbadi Hardjoprajitno, S.H, M.Hum. Drs. Saefulloh Purwaningdyah, MW, S.H, M.Hum