Negara sebagai subyek hukum
- 20 November 2021
Negara sebagai subyek hukum Secara perdata, subyek hukum dapat dikategorikan sebagai perorangan atau badan hukum. Menurut R.Wiryono Prodjodikoro, negara termasuk badan hukum sama seperti daerah otonom, perkumpulan orang-orang (corporatie), perusahaan atau harta benda yang tertentu (yayasan). Badan-badan hukum tersebut dapat turut serta dalam pergaulan hidup di masyarakat, dapat menjual atau membeli barang, dapat sewa atau menyewakan barang, dapat tukar menukar barang, dapat menjadi majikan dalam persetujuan perburuhan, dan juga dapat dipertanggung jawabkan atas tindakan melanggar hukum yang merugikan orang lain.
Secara hukum, negara dapat bertindak dalam 2 (dua) cara, yaitu:
- Secara sama dengan badan hukum partikelir (swasta) seperti jual beli barang, sewa menyewa barang, dll.
- Dalam kedudukannnya sebagai pemerintah yang bertugas untuk menyelenggarakan kesejahteraan Indonesia.
- Tindakan pemerintah/administrasi negara tersebut ada pembatasannya, yaitu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau kepentingan umum, tidak boleh melawan hukum (onrechtmatig) baik formal maupun materiil dalam arti luas, tidak boleh melampaui/menyelewengkan kewenangan menurut undang –undang (kompetentie). Menurut Prajudi Atmosudiryo, tindak pemerintahan harus memenuhi:
- Legitimasi, kegiatan administrasi negara jangan sampai menimbulkan heboh karena tidak diterima masyarakat setempat atau lingkungan yang bersangkutan.
- Yuridiktas, perbuatan administrasi negara tidak dapat melawan atau melanggar hukum dalam arti luas.
- Legalitas, tiidak satupun perbuatan administrasi negara yang dapat dilakukan tanpa dasar suatu ketentuan undang-undang dalam arti luas, keadaan darurat perlu pembuktian Keikutsertaan badan administrasi negara dalam perbuatan hukum keperdataan ikut mempengaruhi hubungan hukum keperdataan yang berlangsung dalam masyarakat umum. Hal ini disebabkan perjanjian yang diadakan oleh badan administrasi negara dilakukan dengan warga masyarakat dan badan hukum perdata. Bukan tidak mungkin berbagai ketentuan hukum publik (terutama peraturan perundang-undangan hukum tata usaha negara) akan menyusup dan mempengaruhi peraturan perundang-undangan perdata. Terdapat beberapa peraturan yang secara khusus mengatur tata cara/prosedur yang harus ditempuh berkaitan dengan perbuatan hukum keperdataan yang dilakukan oleh badan administrasi negara. Misalnya badan administrasi negara tidak dapat begitu saja belanja barang dan jasa (pengadaan) bagi kebutuhan departemen/lembaga tanpa melalui tata cara dan prosedur yang ditetapkan. Apalagi pembelanjaan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Sumber: Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Air dan Konstruksi (2019). Bandung
illustrationn from pinterest and belong to the owner