PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK DALAM TAHAP PENDIDIKAN
- 26 April 2021
Penyidikan kasus pidana dilakukan oleh kepolisian sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) dan khususnya penyidikan terhadap anak pelaku tindak pidana diatur oleh Undang- undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang Perlindungan Anak. Siapakah yang berwenang untuk melakukan pendidikan terhadap anak ? Pasal 26 undang- undang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan:
Dari ketentuan di atas tegas dinyatakan bahwa yang melaksanakan proses penyidikan terhadap ABH adalah penyidik anak. Dengan demikian, penyidik anak mempunyai ruang lingkup tugas melakukan penyidikan, yaitu serAngkaian tindakan penyidik dalam hal dan tata cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Pada dasarnya, dengan bertitik tolak pada ketentuan Pasal 7 KUHAP, maka penyidik anak dalam melaksanakan kewajibannya mempunyai wewenang, berupa:
Sumber : Buku hukum perlindungan anak (liza agnesta krisna, S.H M.H )