Persamaan Kriminologi Dengan Hukum Pidana
- 26 February 2021
Diartikel sebelumnya penulis sudah membahas tentang Hubungan Kriminologi dengan Hukum Pidana, diartikel kali ini penulis akan mengulas tentang persamaan dan keterkaitan kriminologi dengan hukum pidana. Karena menurut penulis tidak akan ada hubungan jika tidak ada persamaan.
Hukum pidana dan kriminologi secara tegas berhubungan langsung dengan pelaku kejahatan, hukuman dan perlakuannya. Perbuatan jahat itu perlu diambil tindakan preventif maupun represif dengan tujuan agar penjahat jera atau tidak mengulangi lagi perbuatannya. Hukum pidana dan kriminologi atas beberapa pertimbangan merupakan instrument dan sekaligus alat kekuasaan Negara dalam menjalankan tugas dan wewenangnya memiliki korelasi positif. Beberapa pertimbangan tersebut antara lain bahwa keduannya (hukuman pidana dan kriminologi) berpijak pada premis/landasan yang sama:
- Negara merupakan sumber kekuasaan dan seluruh alat perlengkapan Negara.
- Hukuman pidana dan kriminologi memiliki persamaan presepsi bahwa masyarakat luas adalah bagian dari obyek pengaturan oleh kekuasaan negara bukan subyek (hukum) yang memiliki kedudukan yang sama dengan Negara.
- Hukum pidana dan kriminologi masih menempatkan peranan Negara lebih dominan dari pada peranan individu dalam menciptakan ketertiban dan keamanan sekaligus sebagai perusak ketertiban dan keamanan itu sendiri.
Keterkaitan Kriminologi Dengan Hukum Pidana
Secara teorik kedua disiplin ilmu tersebut dapat dikaitkan karena hasil analisis kriminologi banyak manfaatnya dalam kerangka proses penyidikan atas terjadinya suatu kejahatan yang bersifat individual, akan tetapi secara praktek sangat terbatas sekali keterkaitan dan pengaruhnya.
H. Bianchi mengatakan keterkaitan kriminologi dan hukum pidana, bahwa kriminologi sebagai metascience dari hukum pidana. Kriminologi suatu ilmu yang lebih luas dari pada hukum pidana, di mana pengertian-pengertiannya dapat digunakan untuk memperjelas konsep-konsep dan masalah-masalah yang terdapat dalam hukum pidana. Jelasnya bahwa metascience diatas bukan hanya pelengkap terhadap hukum pidana bahkan merupakan disiplin yang utama dari padanya. Karena kejahatan tidak hanya meliputi aspek yuridis dan sisiologi, melainkan pula meliputi kejahatan dalam arti agama dan moral.
Kriminologi adalah suatu ilmu empiris yang ada kaitannya dengan kaidah hukum. Ilmu tersebut meneliti tentang kejahatan serta proses-proses formal dan informal dari kriminalisasi maupun dekriminalisasi. Dalam kaitannya dengan dogmatik hukum pidana, maka kriminologi memberikan kontribusinya dalam menentukan ruang lingkup kejahatan atau perilaku yang dapat dihukum. Dengan demikian maka hukum pidana bukanlah merupakan suatu silogisme dari pencegahan, akan tetapi merupakan suatu jawaban terhadap adanya kejahatan.