TEORI KEKUASAAN
- 25 June 2021
Berkenaan dengan kekuasaan, terdapat pertanyaan paling mendasar, yaitu siapa yang memiliki kekuasaan tertinggi? Untuk menjawab pertanyaan tersebut biasanya dalam kekuasaan dikenal lima teori mengenai kekuasaan. Kelima teori tersebut antara lain teori kedaulatan Tuhan, teori kedaulatan raja, teori kedaulatan rakyat, teori kedaulatan negara, dan teori kedaulatan hukum. Akan tetapi, dari lima teori tersebut sesungguhnya hanya ada tiga teori mengenai kekuasaan. Teori kedaulatan negara merupakan konstruksi dari teori kedaulatan raja dan teori kedaulatan hukum merupakan konstruksi dari teori kedaulatan rakyat. Walaupun kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, implementasinya diserahkan kepada wakil rakyat melalui lembaga perwakilan rakyat. Lembaga perwakilan rakyat ini harus melaksanakan kehendak rakyat dengan membuat peraturan hukum. Oleh karena itu, hukum menjadi berdaulat.
A. TEORI KEDAULATAN TUHAN
Teori ini berkembang pada abad V–XV, berhubungan dengan perkembangan agama Kristen yang dipimpin oleh seorang paus. Pada saat itu terdapat dua kekuasaan dalam satu negara, yaitu kekuasaan negara yang dipimpin oleh raja dan kekuasaan gereja yang dipimpin oleh paus. Akan tetapi, keduanya percaya bahwa kekuasaan tertinggi ada pada Tuhan. Gagasan mengenai Tuhan berdaulat dapat disimpulkan dari kenyataan bahwa orang-orang percaya, tidak ada apa pun yang dapat terjadi tanpa kekuasaan Tuhan.
B. TEORI KEDAULATAN RAJA
Teori ini mengajarkan bahwa kekuasaan tertinggi ada pada raja. Teori kekuasaan ini sangat erat dengan kedaulatan negara. Oleh karena negara berbentuk abstrak, kekuasaan dilaksanakan oleh raja. Supaya negara kuat dan kukuh, seorang raja harus memiliki kekuasaan yang kuat dan tidak terbatas sehingga rakyat harus rela menyerahkan kekuasaannya kepada raja. Pada zaman modern model kekuasaan ini mulai ditinggalkan negara-negara di dunia karena kedaulatan raja cenderung menciptakan kekuasaan yang tidak terbatas dan bersifat otoriter. Negara yang menganut teori kedaulatan raja identik dengan negara monarki.
C. TEORI KEDAULATAN RAKYAT
Teori kedaulatan rakyat diawali dengan adanya perjanjian masyarakat. Dengan perjanjian masyarakat, orang menyerahkan kekuasaan sepenuhnya kepada rakyat sehingga kehidupan alami berubah menjadi kehidupan bernegara. Kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dengan mekanisme perwakilan berdasarkan suara terbanyak. Dalam perjalanannya pelaksanaan kedaulatan rakyat sangat bervariasi dan tidak selalu menggunakan sistem suara terbanyak. Indonesia menggunakan sistem musyawarah mufakat dan negara-negara fasis menggunakan sistem perwakilan mutlak. Negara yang menganut teori kedaulatan rakyat identik dengan negara demokrasi.
Sumber : buku SISTEM KEKUASAAN By Amin Suprihatini
Picture credite : google.com